DP 0 rupiah
KPK Dinilai Tak Perlu Panggil Anies Baswedan Soal Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Tanah DP 0 Rupiah
KPK dinilai tak perlu memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal dugaan kasus korupsi pembelian tanah
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
Sebelumnya pada Jumat (5/3/2021) lalu Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembelian lahan untuk hunian DP 0 Rupiah di Cipayung, Jakarta Timur seluas 41.921 meter persegi.
Selain Yoory, KPK juga menetapkan tiga pihak sebagai tersangka, yakni Anja Runtuwene, Tommy Adrian dan PT Adinara Propertindo selaku penjual tanah.
Seperti diketahui, KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Baca juga: Prasetyo Edi Bantah Terlibat Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Rumah DP 0 Rupiah di Cipayung
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, KPK tidak menutup kemungkinan memanggil siapapun sebagai saksi untuk keperluan perkembangan penyidikan dalam kasus yang sedang ditangani.
“Saya kira siapapun saksi itu yang melihat, yang merasakan, kemudian yang mengetahui secara peristiwa. Ini kan beberapa saksi sudah diperiksa kemarin, tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil,” kata Ali dikutip dari Antara, Senin (15/3/2021).