Konvoi Kendaraan Dikawal Polisi Ada Dasar Hukumnya, Ini Penjelasan Kepala Satuan Patwal PMJ

Polisi menjelaskan dasar hukum pengawalan konvoi kendaraan oleh polisi di jalanan.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kepala Satuan Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono. 

WARTA KOTA, SEMANGGI - Karena sering menimbulkan kecemburuan masyarakat, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo sementara ini melarang anggotanya melakukan melakukan pengawalan komunitas pengendara, baik motor gede, mobil-mobil mewah, atau komunitas pesepeda.

Sebenarnya pengawalan yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya selama ini memiliki dasar hukum dan berdasar pertimbangan matang.

Kepala Satuan Patroli dan Pengawalan (Satuan Patwal) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan dasar hukum pengawalan yang termasuk dalam kewenangan Polri. 

Baca juga: Ombudsman Banten Soroti Video Viral Konvoi Puluhan Pemuda Bersenjata Tajam yang Memblokade Jalan

Hal ini mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara dan tercantum pada pasal 14 tentang Tugas Pokok Polri.

"Salah satunya adalah Turjawali yaitu Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli yang melegitimasi seorang polisi untuk dapat melakukan pengawalan," kata Argo Wiyono, kepada Warta Kota, Senin (15/3/2021).

Selanjutnya kata dia, seorang polisi juga mempunyai hak istimewa lainnya, yaitu Diskresi Kepolisian yang diatur pada Pasal 18 UU Nomor 2 Tahun 2002.

Baca juga: Viral Konvoi Moge Lolos Penyekatan Ganjil Genap di Kota Bogor, Bima Arya: Jangan Mentang-mentang

Diskresi adalah suatu tindakan yang menurut penilaian seorang petugas kepolisian, demi 'Kepentingan Umum' dapat melakukan suatu tindakan. 

"Tentunya tindakan yang dilakukan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Kode Etik Profesi Kepolisian," kata Argo.

Argo mengatakan, bicara tentang pengawalan sesuai dengan pasal 134 poin G , UU 22 Tahun 2009, maka menurut 'pertimbangan' bahwa petugas Kepolisian dapat memberikan hak utama atau prioritas untuk didahulukan.

Baca juga: CEGAH Konvoi Warga Rayakan Malam Tahun Baru 2021, Polda Metro Jaya Sekat 11 Titik Perbatasan Jakarta

Adapun yang dapat menerima hak utama tersebut antara lain :

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang membawa orang sakit

3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara dan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.

Baca juga: VIDEO Konvoi Moge Terobos Ganjil Genap, Pemkot Bogor Kenakan Denda dan Polres Bogor Menilang

5. Iring-iringan pengantar jenazah

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved