Konvoi Kendaraan Dikawal Polisi Ada Dasar Hukumnya, Ini Penjelasan Kepala Satuan Patwal PMJ

Polisi menjelaskan dasar hukum pengawalan konvoi kendaraan oleh polisi di jalanan.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kepala Satuan Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono. 

"Ditlantas Polda Metro Jaya akan menimbang secara cermat konvoi mana yang dapat dilakukan 
pengawalan, dimana saat ini dengan melihat kondisi masyarakat yang banyak terdampak
pandemi, maka Dirlantas Polda Metro Jaya mebuat suatu kebijakan untuk saat ini konvoi yang 
berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial belum dapat diberikan prioritas," papar Argo.

Baca juga: Viral setelah Konvoi di Petamburan, Begini Tugas Koopssus, Satuan Elit TNI Penangkal Terorisme

"Seperti konvoi mobil mewah, motor besar, sepeda gowes dianjurkan untuk mengikuti arus lalu lintas secara umum," ujarnya.

Namun kata Argo, apabila ada event besar skala nasional dengan mempertimbangkan kamseltibcar lantas maka dapat dilakukan pengawalan.

"Syarat untuk meminta pengawalan tentunya dapat membuat permohonan resmi tertulis dan tidak semua permohonan dapat difasilitasi," kata Argo.

Baca juga: VIDEO Polda BantenTangkap Gerombolan Remaja Bikin Onar yang Konvoi Bersenjata Tajam di Kota Serang

Tapi katanya tetap melihat skala prioritas keutamaannya.

"Dan untuk pengawalan tidak ada dipungut biaya karena itu merupakan salah satu tugas utama dari petugas Kepolisian khususnya bagi jajaran Polisi Lalu Lintas," kata Argo.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved