Putusan Pengadilan
Tukang Bangunan Nekad Sebar Video Hubungan Intimnya dengan Calon Mahasiswi
Seorang tukang bangunan nekad menyebar video hubungan intimnya dengan calon mahasiswi. Apa penyebabnya? Simak selengkapnya dalam berita ini..
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang tukang bangunan nekad menyebarkan foto hubungan intimnya dengan calon mahasiswi jurusan keperawatan. .
Kasus ini sudah masuk ke meja hijau dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pemalang pada 10 Februari 2021.
Putusan pengadilan ini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.
Terpidana dalam kasus ini adalah MF (25). Sedangkan calon mahasiswi yang jadi korbannya adalah NK (20).
• Gatot Nurmantyo Mengaku Pernah Diajak Kudeta AHY, Jhoni Allen: Jangan Asbun, Beda Integritas
Dalam putusan tersebut, terlihat peristiwa itu berawal dari MF yang memacari NK.
NK berpacaran dengan MF yang bekerja sebagai tukang bangunan sejak masih kelas X sekolah menengah pada tahun 2018.
Selama pacaran, MF ternyata berkali-kali berhubungan intim dengan NK.
Setiap berhubungan intim, MF selalu merekam dengan ponsel miliknya dan ia simpan.
Saat mereka berpacaran, sebenarnya masalah mulai timbul lantaran ayah NK tak merestui hubungan pacaran mereka.
Bahkan, ayah NK pernah memarahi MF yang sering mengantar anaknya pulang dan meminta agar tak perlu lagi mengantar NK.
Dalam kesaksian MF, sakit hatinya timbul setelah pekerjaannya dihina oleh ayah NK.
• Moeldoko Bakal Diusung Jadi Capres 2024? Jhoni Allen: Kalau ke Bandung Harus Mampir ke Bogor Dulu
Ayah NK menyampaikan itu lewat teman MF yang dalam kesaksian MF ditulis perkataan ayah NK adalah sebagai berikut :
“MF kamu bercermin dulu kamu itu hanya tukang bangunan".
MF bertambah jengkel lantaran ayah NK kerap membanding-bandingkannya dengan mantan NK.
Pikiran MF bertambah galau setelah melihat foto NK bersama pria lain di kolam renang, serta NK mengutarakan keingiannya kuliah perawat di Jakarta.
Sejak itulah MF marah dan memilih menyebar video hubungan intimnya dengan NK.
MF menyebar video itu kepada ayah NK dan adiknya melalui sebuah akun facebook yang tidak memakai namanya.
Ayah NK lalu melaporkan kasus ini ke kepolisian, MF kemudian diringkus pada 29 September 2020.
Kasus ini lalu maju ke persidangan dan majelis hakim Pengadilan Negeri Pemalang memvonis MF dengan hukuman 1 tahun penjara.
MF dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mentrasnmisikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
• IPW Ungkap Dalam Dua Pekan, Ada Tujuh Kasus Geng Motor yang Menewaskan Tiga Orang
TUKANG BANGUNAN PERKOSA IBU RUMAH TANGGA
Sementara itu, sebelumnya, seorang ibu rumah tangga nyaris diperkosa seorang tukang yang sedang memperbaiki dapurnya.
Tukang itu berinisial ST (40). Sedangkan ibu rumah tangga yang nyaris diperkosa itu adalah SS.
Kasus ini sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Baturaja pada 19 Januari 2021.
Berikutnya putusan banding dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada 23 Februari 2021.
• Dinkes Kota Tangsel Sebut Perbedaan Vaksin Tahap Dua Hanya Pada Ukuran Vial
Peristiwa percobaan pemerkosaan ini terjadi di Kabupaten OKU timur pada 27 Agustus 2020.
Saat itu ST mendapat pekerjaan untuk memperbaki dapur di rumah SS.
Dia lalu datang ke rumah SS sekira pukul 14.00.
Sampai di rumah SS, ST tidak langsung bekerja.
Tetapi ia keluar dulu untuk membeli semen dan kembali ke rumah SS.
Saat ST kembali, ternyata SS hanya sendirian saja di rumah.
Saat tengah bekerja , ST lalu keluar lagi untuk membeli minuman keras jenis tuak.
ST lalu meminum tuak di dapur sambil melanjutkan pekerjaannya memperbaiki dapur.
• Ini Tanggapan KPAI Soal Rencana Mendikbud Buka Sekolah Tatap Muka Setelah Vaksinasi Covid-19 Guru
Sekitar pukul 20.00, tertulis dalam surat putusan banding, ST lalu terlibat cekcok dengan SS di dapur.
Usai cekcok, SS lalu pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil.
Rupanya ST mengikuti lalu mencoba memperkosa SS di kamar mandi.
Bahkan ST sempat menarik SS ke ruang tengah untuk diperkosa.
SS lalu berontak dan berteriak. ST kemudian kabur setelah SS berteriak.
Di persidangan, ada beberapa barang bukti yang ditunjukkan di depan hakim.
Barang bukti tersebut, antara lain satu daster hitam bermotif bintik-bintik warna putih, satu celana dalam pendek yang sobek, dan
satu buah gayung plastic berwarna merah muda.
• Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Sebentar Lagi, Simak Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan
Sedangkan berdasarkan hasil visum, SS menderita beberapa luka di tubuhnya.
Luka-luka itu, antara lain luka lecet dibagian leher dengan ukuran ± 1cm, luka lecet dibagian tangan kanan dengan ukuran ± 0,5cm, dan luka memar sewarna kulit pada bagian lutut kanan
Dalam putusan bandingnya, hakim pengadilan tinggi sudah sepakat dengan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Baturaja.
ST divonis 1 tahun penjara oleh hakim atas perbuatan percobaan pemerkosaan tersebut.
ANGGOTA SATGAS COVID-19 PERKOSA PEMALSU SURAT RAPID TEST
Sementara itu, sebelumnya peristiwa rudapaksa dialami seorang wanita yang ketahuan memalsukan surat rapid test.
Pelakunya adalah seorang oknum TNI yang merupakan anggota Satgas Covid-19.
Terhadap kasus ini, pengadilan militer sudah memberi vonis pidana penjara selama 1 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Putusan pengadilan militer ini bernomor 1-X/XXX.XXX/XXX/XX/I/2021 yang tertanggal 21 Januari 2021dan sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung.
• PHRI: 1.000 Karyawan Hotel dan Restoran akan Dapat Vaksin Covid-19 Secara Mandiri pada Maret 2021
Bahkan ketika oknum TNI melakukan banding, pengadilan miilter tinggi justru menguatkan vonis sebelumnya dan oknum tersebut tetap dalam tahanan.
Lalu bagaimana kronologis peristiwa rudapaksa ini?
Peristiwa ini berawal dari pengungkapan kasus pemalsuan surat rapid test di beberapa puskesmas kabupaten tersebut. surat ijin jalan dari dinas perhubungan, surat ijin keluar/masuk, dan surat ijin pangkalan mobil.
Surat-surat palsu ini ditemukan di sebuah tempat fotocopy pada 18 Agustus 2020.
Saat itu sudah muncul dugaann bahwa seorang wanit kita sebut saja X yang merupakan pelakunya.
Rupanya oknum TNI ini lalu mencari X dan bisa memperoleh nomor ponselnya.
Dia kemudian meminta X agar jujur soal lokasi persis pembuatan surat-surat palsu tersebut.
X lekas mengaku bahwa surat itu selain dibuat di tempat fotokopi, juga dibuat di oleh adiknya, kita sebut saja Y.
• UPDATE Covid-19 Indonesia 9 Februari 2021: Pasien Baru Tambah 8.700, 10.424 Sembuh, 213 Orang Wafat
Oknum tadi lalu meminta X memberikan nomor ponsel Y.
Lalu ia meneleponnya tetapi tidak diangkat karena Y sedang bekerja.
Oknum TNI itu lalu meminta X menghubungi Y agar mengangkat teleponnya.
X lalu menghubungi Y dan meminta Y mengangkat telepon dari oknum TNI.
X menyebut bahwa oknum TNI itu berusaha membantu mereka.
Setelah itu barulah Y mengangkat telepon dari oknum tersebut dan memberitahukan bahwa surat-surat palsu itu dibuat di laptop.
Namun, laptop tersebut disimpan di rumahnya.
• VIDEO PT Arimbi Gelar Simulasi Latihan Kebakaran di Tangerang
Oknum TNi tersebut kemudian melanjutkan aksinya.
Dia mendatangi tempat kerja Y dan meminta agar Y memperlihatkan komputer di mana surat rapid test palsu tersebut dibuat.
Y kemudian meminta agar oknum tersebut melihatnya setelah jam kerjanya usai.
Setelah jam kerja usai, Y mengajak oknum tersebut melihat dokumen surat-surat palsu tersebut di dalam komputernya.
Ia lalu memotretnya dan memerintahkan Y menghapus dokumen tersebut.
Selanjutnya oknum TNI tersebut mengajak Y pergi dengan dalih sambil menunggu sang kakak, yakni X.
Saat itulah oknum tersebut mengajak Y mampir ke rumah kosnya.
Di rumah kos itu, Y disuruh masuk ke ruang tamu, lalu oknum tersebut meminta oknum tersebut meminta jaminan kepada Y.
• VIDEO PT Arimbi Gelar Simulasi Latihan Kebakaran di Tangerang
Y hendak memberikan uang, tetapi oknum tersebut menolaknya.
Setelah itu barulah oknum tersebut merudapsa Y.
Saat itu oknum tersebut mengancam akan menyerahkan dokumen surat palsu yang sudah ia foto ke rekannya apabil Y menolak dirudapksa.
Aksi rudapaksa tersebut kemudian dilaporkan ke Subdenpom pada 20 Agustus 2020.
Dalam surat putusan itu juga diungkap bahwa oknum TNI tersebut sudah beberapa kali melakukan pelanggaran.
PERWIRA MENENGAH SELINGKUH DENGAN ISTRI BINTARA
Sementara itu, sebelumnya,seorang oknum perwira TNI terbukti selingkuh dengan istri orang.
Akibat perilaku selingkuhnya, perwira TNI itu menjalani sidang militer.
Hakim lalu memutuskan penjara 5 bulan dan pemecatan dari dinas militer.
Putusan pemecatan kasus perselingkuhan oknum perwira TNI ini dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Militer Tinggi.
Putusan pemecatan dijatuhkan hakim pada 29 Januari 2021 (disamarkan-red) yang ditayangkan di website Mahkamah Agung.
Selain pemecatan, hakim juga menghukum penjara selama lima bulan terhadap perwira menengah TNI tu.
• Kesha Ratuliu dan Adhi Permana Menikah, Akad Nikah di Hotel Hanya Dihadiri Orang Tua dan Keluarga
• Oknum Anggota Polres Bogor Selingkuh di Tasikmalaya, Tetap Ketahuan Sang Istri, Kini Menanti Hukuman
• Selingkuh Trending Topic, Berikut Ini Beragam Penyebab Pasangan Selingkuh dan Cara Mengatasinya
Ya, ternyata hukuman bagi anggota TNI yang melakukan tindak asusila berupa perselingkuhan bisa sangat berat.
Dalam putusan tersebut, terlihat bagaimana perselingkuhan itu terjadi.
Pamen itu ternyata berselingkuh dengan seorang perempuan, berprofesi sebagai PNS yang merupakan bawahan sang perwira.
Si PNS diketahui istri dari seorang bintara TNI yang berdinas di tempat yang , tetapi berbeda bagian.
Perselingkuhan itu berawal dari perwira yang mengungkapkan rasa sukanya terhadap si PNS pada Oktober 2019.
Ketika itu si perwira mendatangi si PNS di ruang kerjanya, dan menyatakan rasa sukanya.
• Selama Dua Pekan Ade Yasin Minta Camat Kades Batasi Kegiatan Masyarakat Termasuk Acara Pernikahan
Berikutnya si perwira kerap curhat tentang rumah tangganya, begitu juga si bawahan.
Dari situlah perselingkuhan mulai terjadi bahkan disertai hubungan intim berulang kali.
Selain melakukan hubungan intim berulang-ulang dan berbeda lokasi, si perwira beberapa kali memberi uang dan barang untuk bawahannya.
Hubungan suami layaknya istri ini diceritakan si perempuan dalam kesaksiannya yang juga dituangkan di dalam surat putusan pengadilan militer.
Awal Terbongkarnya Perselingkuhan
Masih dalam surat putusan, dituangkan pula kesaksian dari istri si perwira, sebut saja A.
Dalam kesaksiannya, A menceritakan bagaimana terbongkarnya perselingkuhan antara suaminya dan PNS.
Rupanya A membongkar lemari di ruang kerja suaminya dan menemukan tumpukan kotak sekitar Juni 2020.
Di sana A menemukan fotokopi KTP atas nama si PNS dan di kotak lainnya menemukan handphone.
A lalu membuka handphone tersebut dan menemukan 2 nomor kontak tidak dikenal di kolom panggilan masuk.
Ia kemudian mengontak nomor itu dan ternyata yang mengangkat si PNS.
Dari situlah perselingkuhan tersebut terbongkar.
Berikutnya A memanggil si PNS bersama suaminya, untuk datang ke rumahnya.
Saat itulah semuanya terbongkar karena akhirnya si PNS mengakui segalanya.
• Tanggul Kali Jebol Desa Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Dilanda Banjir
Berprestasi Tetap Dipecat
Kasus ini pun akhirnya masuk ke ranah sidang militer.
Beberapa hal meringankan dalam persidangan adalah si perwira belum pernah terlibat kasus apapun dan memiliki prestasi membanggakan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan si perwira terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”.
Ia kemudian dipidana penjaran lima bulan dan dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.