Perbankan
Dapat Teror dari Debt Collector dari Makian Sampai Ancaman, Jangan Ragu Laporkan ke Polisi
Teror debt collector sangat mengganggu, selain itu tak jarang mereka menggunakan perkataan ancaman sampai omongan kasar, bagaimana mengatasinya?
"Pelapor datang ke sentra pelayanan kepolsian terpadu, yang ada pada polsek, polres, polda, mabes dan laporkan permasalahan yang di hadapi," kata dia.

===
Prosedur Pelaporan
Ancaman dan teror yang dilakukan oleh debt collector tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana siber.
Adapun yang peraturan tentang tindak pidana siber selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE).
Baca juga: Lagi Dengar Pendapat Publik, Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas 2021
Baca juga: Menkumham Sebut Pemerintah Masih Lakukan Public Hearing Terkait Revisi UU ITE
Laporan tindak pidana sendiri merupakan hak bagi korban dan Kantor polisi yang dapat dijadikan tempat untuk melapor menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain:
* Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah tingkat nasional
* Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi
* Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota
* Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan
Seperti diberitakan Kompas.com, 7 Februari 2020, prosedur pelaporan tindak pidana, yaitu:
1. Datang ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) selaku pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian
2. Penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan
3. Setelah laporan polisi dibuat akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang dituangkan dalam "Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor"
Proses pelaporan ini tidak dikenakan biaya.