Perbankan
Dapat Teror dari Debt Collector dari Makian Sampai Ancaman, Jangan Ragu Laporkan ke Polisi
Teror debt collector sangat mengganggu, selain itu tak jarang mereka menggunakan perkataan ancaman sampai omongan kasar, bagaimana mengatasinya?
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pernah mendapat teror dari debt collector? Pasti mengesalkan ya.
Lalu bagaimana kita harus menghadapi teror debt collector seperti ini?
Teror dari penagih hutang (debt collector) yang dialami seorang pengguna Twitter belum lama ini langsung menjadi viral di dunia maya.
Pengguna Twitter dengan nama akun @ordinarywmnn ini awalnya menggunggah sebuah screenshot (tangkapan gambar) dari sebuah nomor Whatsapp tak dikenal yang ia terima 1 Maret 2021.
Ia merasa terganggu lantara merasa tak pernah melakukan pinjaman uang secara online.
Bahkan, hutang pinjaman online yang disebut sang penagih hutang justru merupakan hutang yang dilakukan salah seorang temannya.
Baca juga: Sepeda Motornya Sempat Dirampas Debt Collector, Pengemudi Ojol Ini Semringah Bisa Ngojek Lagi
Baca juga: Debt Collector Salah Sasaran, Mau Tarik Motor, Malah Berujung Push Up di Jalan, Siapa kah Korbannya?
Dalam screenshotnya, sang penagih hutang bakan nekat mengancam @ordinarywmnn dengan menggunakan foto sang anak yang diambil dari foto profil Whatsappnya.
Dalam postingannya, @ordinarywmnn menulis :
"Halo @KPAI_official @TMCPoldaMetro Mohon ditindak atas tindakan ancaman yang dilakukan oleh Debt Collector ( pinjaman online) ini. bermula ketika saya terima chat dari nomor tidak dikenal (debt collector) yang menagih hutang TEMAN saya, dan berujung dia ancam pakai foto anak saya."
Peristiwa ini tak hanya hanya terjadi kali ini. Dalam beberapa kasus pinjaman online, si penagih alias debt collector justru meneror orang yang ada di lingkaran peminjam.
Jika mengalami teror seperti ini, apa yang harus dilakukan ?
Laporkan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyarankan, mereka yang mendapatkan teror seperti ini agar melaporkan pelaku, maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan.
"Jika terdapat perbuatan yang merugikan masyarakat yang dilakukan oleh debt collector agar dilaporkan ke kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Rusdi kepada Kompas.com, Senin (8/3/2021).
Pelaporan itu, kata Rusdi, bisa dilakukan dengan datang ke sentra pelayanan kepolisian terdekat.