Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Sekretaris Pribadi Ungkap Edhy Prabowo Biasa Simpan Uang Tunai Hingga Rp 10 Miliar di Rumah Pribadi

Amiril mengatakan, uang dari Edhy Prabowo biasa dia simpan di rumah yang terletak di Kompleks Perumahan Kalibata.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyimpan uang tunai hingga Rp 10 miliar di rumah pribadinya. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Amiril Mukminin, sekretaris pribadi Edhy Prabowo mengungkapkan, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu menyimpan uang Rp 7 milar - Rp 10 miliar dalam bentuk tunai, di rumah pribadi.

Hal tersebut diugkapkan Amiril, saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur, dengan terdakwa pemilik PT Dua Putra Prakasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.

Awalnya, Amiril ditanyai sejak kapan dia mengurus keuangan Edhy Prabowo.

Baca juga: Jangan Khawatir, Penderita Long Covid-19 Tak Bakal Menularkan Virus kepada Orang Lain

Amiril mengaku mengelola keuangan Edhy sejak 2015.

"Kalau ada uang kegiatan, saya yang urus, sampai kalau ada simpanan saya yang menyimpan," ungkap Amiril saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Amiril mengatakan, uang dari Edhy Prabowo biasa dia simpan di rumah yang terletak di Kompleks Perumahan Kalibata.

Baca juga: Polisi Virtual Tegur 79 Akun Medsos Berpotensi Langgar UU ITE, Kebanyakan Unggah Sentimen Pribadi

Tak tanggung-tanggung, uang Rp7-10 miliar disimpan dalam bentuk tunai.

"Rp7-10 miliar dalam bentuk cash disimpan di rumah," beber Amiril.

Ia membeberkan, semua uang yang diberikan Edhy kepadanya selalu disimpan dalam bentuk tunai.

Baca juga: Lagi Dengar Pendapat Publik, Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas 2021

Uang itu, ucap Amiril, berasal dari uang operasional, uang perjalanan dinas, dan tambahan pribadi.

Amiril pun dicecar soal uang tambahan pribadi.

Ia mengaku tidak begitu mengetahui asal-usul tambahan pribadi itu.

Baca juga: PTTUN Anulir Putusan PTUN Soal Jaksa Agung Salah Bilang Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat

Namun, lanjut Amiril, uang tambahan pribadi itu diperoleh dari orang.

"Sumbernya saya kurang memperhatikan, tapi setahu saya pengembalian uang dari orang," terangnya.

Pemilik PT DPPP Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp 2,1 miliar, yang terdiri dari 103.000 ribu dolar AS (setara Rp1,44 miliar) dan Rp 706,05 juta, kepada Edhy Prabowo.

Baca juga: Sore Ini Nurhadi Divonis Hakim, Kuasa Hukum Berharap Kliennya Dibebaskan dari Segala Dakwaan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved