Kriminalitas
Waspada Dolar Palsu, Sindikat Pemalsu Dolar Bekasi Edarkan 540.000 Dolar Palsu Sejak Tahun 2018
Waspada Dolar Palsu, Sindikat Pemalsu Dolar Edarkan 540.000 Dolar Palsu Sejak Tahun 2018. Berikut Selengkapnya
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk empat orang sindikat pembuat dan pengedar uang dolar amerika palsu pecahan 100 USD.
Keempatnya adalah HS (50), SUL (57), IS (49) dan AD (47).
Mereka dibekuk di tempat berbeda di Bekasi, Banten dan Bogor pada 13 Februari sampai 16 Februari 2021 lalu.
Dari tangan mereka didapati sebanyak 1000 lembar uang dolar Amerika palsu pecahan 100 USD.
Selain itu, master untuk mencetak uang dolar Amerika palsu, serta seperangkat komputer dan printer untuk mencetak dolar palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari pengakuannya kawanan yang diotaki HS ini sudah mencetak, mengedarkan dan menjual uang dolar Amerika palsu pecahan 100 USD sejak 2018.
Baca juga: Ungkap Sindikat Pemalsu Dolar Amerika, Polda Metro Jaya Buru Jaringan Pengedar Uang Palsu
"Ini pengakuan awal mereka, sudah bermain sejak 2018 atau 3 tahun lalu. Totalnya menurut mereka sudah ada sekitar 540.000 lembar dolar palsu pecahan 100 USD yang sudah dijual atau diedarkan selama itu," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/3/2021).
"Ini berarti uang dolar palsu yang sudah diedarkan jika dirupiahkan mencapai Rp 77,77 Miliar," tambahnya.
Mereka kata Yusri menjual 1000 lembar dolar palsu pecahan 100 USD seharga Rp 7 Juta.
"Sementara modal yang dibutuhkan untuk membuat 1000 lembar dolar palsu itu, mulai dari kertas sampai tinta hanya sekitar Rp 300 Ribu," kata Yusri.
Baca juga: Banyak Tempat Wisata Sudah Buka dengan Prokes, Ini 7 Destinasi Seru di Joglosemar
Yusri menjelaskan terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan masyarakat.
Awalnya kata dia pihaknya membekuk SUL di kediamannya di Komplek Dukuh Zamrud Blok S, Mustika Jaya, Kota Bekasi pada 13 Februari lalu.
"Dari tangan SUL ini didapati 1000 lembar uang dolar Amerika palsu, pecahan 100 USD. Dari pendalaman, SUL mengaku membeli 1000 lembar dolar uang palsu itu dari IS yang ada di Pandeglang seharga Rp 7Juta," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/3/2021).
Dari sana katanya penyidik bergerak ke Pandeglang, Banten dan membekuk IS pada 14 Februari, di kediamannya di Kampung Marapat Landeuh, Kelurahan Karya Buana, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Baca juga: Menunggu Keajaiban Barcelona Menang dengan Selisih 4 Gol atas PSG dan Lolos 8 Besar Liga Champions
Dari keterangan IS kata Yusri, ia mengaku mendapatkan 1000 lembar dolar palsu itu dari HS yang juga ada di Pandeglang, Banteng.
HS kata Yusri akhirnya dibekuk petugas di kediamannya di Pandeglang, Banten pada 16 Februari.
"Dari HS.ini kami dalami lagi dan diketahui ia memang otaknya. Namun pembuat atau yang memproduksi uang dolar palsu itu adadah AD yang ada di Ciampea, Bogor," kata Yusri.
Selanjutnya petugas membekuk AD di rumahnya di Kampung Bojing Rangkas, Ciampea, Kabupaten Bogor pada 16 Februari.
"Dari pengakuan AD ini diketahui bahwa mereka sudah sejak 2018 mencetak dan membuat uang dolar palsu Amerika pecahan 100 USD, atas perintah HS," kata Yusri.
Bahkan kata Yusri, mereka juga sempat mencetak uang palsu Euro.
"Namun belakangan lebih banyak ke uang dolar palsu pecahan 100 dolar Amerika," katanya.
Baca juga: Menunggu Keajaiban Barcelona Menang dengan Selisih 4 Gol atas PSG dan Lolos 8 Besar Liga Champions
Menurut Yusri, pihaknya masih mendalami kemana saja mereka menjual dan mengedarkan uang dolar palsu ini.
"Untuk yang biasa memegang uang dolar asli, uang dolar palsu mereka ini akan kelihatan jelas palsunya jika menggunakan infra red. Namun secara kasatmata memang kelihatan mirip," kata Yusri.
Ia mengatakan pihaknya juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau kaki tangan mereka.
"Juga kami dalami, apakah mereka ini modus mengedarkannya lewat money changer atau seperti apa. Yang jelas setiap 1000 lembar uang dolar Amerika palsu pecahan 100 dolar, mereka jual Rp 7 Juta," papar Yusri.
Karena perbuatannya kata Yusri para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 Undang Undang
Nomor. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Milar," kata Yusri. (bum)