Kabar Artis
Mark Sungkar Sudah Kembalikan Uang Korupsi, Proses Hukum Tetap Berjalan
Aktor senior Mark Sungkar (72) tersandung kasus dugaan korupsi atau penggelapan dana kegiatan pelatnas Triatlon.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Mark Sungkar menjalani sidang kasus dugaan korupsi atau penggelapan uang kegiatan pelatnas Triatlon, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Sidang kasus dugaan korupsi atau penggelapan uang kegiatan pelatnas Triatlon Mark Sungkar digelar dengan agenda mendengar keterangan 4 saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Mark Sungkar Merasa Lebih Segar Setelah Nikahi Gadis Belia
Baca juga: Mark Sungkar dan Istri Ingin Segera Miliki Anak
Berdasarkan pantauan wartakotaliv.com, Mark Sungkar terlihat masuk kedalam ruang sidang pukul 16.00 WIB.
Mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berwarna merah dan kemeja putih, Mark tampak bugar menjalani sidang kasus dugaan korupsi.
Namun, dia tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang sudah menantinya.
Dia berbincang dengan teman-temannya di ruang sidang.
Ketika sidang dimulai pukul 16.45 WIB,Mark Sungkar mendapat pertanyaan dari ketua majelis hakim tentang kondisi kesehatannya.
"Terdakwa Mubarak Ali Sungkar (Mark Sungkar-Red), bagaimana keadaannya? Sehat?" tanya Ketua Majelis Hakim kepada Mark Sungkar.
"Baik alhamdulillah. Saya bisa melanjutkan persidangan," kata Mark Sungkar.
Baca juga: Santi Asoka Diincar Mark Sungkar sejak Lulus SMA
Baca juga: Mark Sungkar Ingin Punya Anak dari Istri Barunya
Kemudian, hakim memulai sidang pemeriksaan saksi dan mempersilakan mantan Mark Sungkar berada di isisi kiri hakim bersama penasehat hukumnya, Fahri Bachmid dan tim.
Sebelum 4 saksi dihadirkan JPU memberikan keterangan di depan hakim, kuasa hukum Mark Sungkar mengajukan penangguhan penahanan kliennya secara tertulis kepada Majelis Hakim.
"Izin yang mulia, kami ingin memberikan surat pengajuan penangguhan penahanan tertulis, seperti apa yang saya sampaikan pekan lalu," ucap Fahri Bachmid.
Hakim pun mempersilakan kuasa hukum Mark Sungkar memberikan surat penangguhan penahanan itu kepada hakim dan sidang dimulai.
Sebelum persidangan, Fahri menyatakan. kondisi Mark Sungkar tidak baik selama 20 hari mendekam di penjara.
Kliennya, kata Fahri Bachmid, selalu mengeluh sakit karena usianya sudah tua.
"Selama di penjara kondisinya tidak baik. Dia (Mark Sungkar) sering mengeluh sakit, diare dan sakit pinggang," kata Fahri Bachmid.