Kabar Artis

Mark Sungkar Sudah Kembalikan Uang Korupsi, Proses Hukum Tetap Berjalan

Aktor senior Mark Sungkar (72) tersandung kasus dugaan korupsi atau penggelapan dana kegiatan pelatnas Triatlon.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Aktor Mark Sungkar saat di Pengadilan Tipikor untuk menjalani sidang kasus dugaan korupsi atau penggelapan kegiatan pelatnas triatlon, Selasa (9/3/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aktor senior Mark Sungkar (72) tersandung kasus dugaan korupsi atau penggelapan dana kegiatan pelatnas Triatlon.

Mark Sungkar diduga melakukan korupsi dan penggelapan dana kegiatan pelatnas triatlon sebesar Rp 399,7 juta yang digelar pada tahun 2018.

Kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid menyatakan bahwa kliennya tak bersalah.

Bahkan, kata Fahri, Mark Sungkar sebagai penyelenggara kegiatan triatlon belum mendapat haknya dari negara.

Ketika dipolisikan, Fahri mengatakan, Mark Sungkar sudah mengembalikan uang yang dianggap merugikan negara tersebut ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Ketika tahapan penyidikan, Pak Mark sudah mengembalikan uang Rp 399,7 juta itu ke penyidik," kata Fahri Bachmid ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Mark Sungkar Dikabarkan Digugat Cerai Istrinya Saat Sedang Dijerat Perkara Dugaan Korupsi, Benarkah?

Baca juga: Dipenjara Atas Dugaan Kasus Korupsi, Kondisi Mark Sungkar Memprihatinkan, Terserang Diare Parah

Fahri kaget ketika penyidik meneruskan berkas kasus dugaan korupsi atau penggelapan dana kegiatan pelatnas Triatlon ayah Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar itu sampai ke kejaksaan.

"Cuma ya kita hargai itu semua. Tinggal dibuktikan di dalam persidangan, apakah Pak Mark bersalah atau tidak," ucapnya.

Selama proses hukum berlangsung, mantan suami Fanny Bauty kondisinya terus menurun selama 20 hari mendekam dalam penjara.

"Pak Mark bertanggung jawab ya, dan dia orang baik. Dia tegar menghadapi cobaan ini walaupun kondisi fisik tidak memungkinkan," ujar Fahri Bachmid.

Diberitakan sebelumnya, Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia', ke Menpora, anggaran sebesar Rp 5,072 miliar.

Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.

Baca juga: Mark Sungkar Ajukan Penangguhan Penahanan, Kesehatan Menurun Sejak Ditahan Karena Perkara Korupsi

Baca juga: Mark Sungkar Kembali Jalani Sidang Korupsi Pelatnas Triathlon Asian Games 2018 di Pengadilan Tipikor

Dia juga diduga memperkaya orang lain antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta.

Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved