Kabar Artis
Mark Sungkar Kembali Jalani Sidang Korupsi Pelatnas Triathlon Asian Games 2018 di Pengadilan Tipikor
Aktor Mark Sungkar dijadwalkan kembali hadir di sidang perkara korupsi Pelatnas Triathlon Asian Games 2018 di Pengadilan Tipikor, Selasa ini.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aktor Mark Sungkar dijadwalkan kembali hadir di sidang perkara korupsi Pelatnas Triathlon Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Mark Sungkar diduga membuat laporan keuangan fiktif kegiatan triathlon yang merugikan negara sebesar Rp 694,9 juta.
Fahri Bachmid, kuasa hukum Mark Sungkar, mengatakan, kliennya siap menjalani sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Ayah Zaskia dan Shireen Sungkar Bicara Terkait Tudingan Miring yang Menyudutkannya, Ada Masalah Apa?
Baca juga: Arya Saloka Pemeran Aldebaran Sinetron Ikatan Cinta Mendadak Muncul, Zaskia Sungkar Salah Tingkah
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.
"Nanti siang sidang agenda sidang saksi dari jaksa," kata Fahri Bachmid ketika dihubungi Wartakotalive.com, Selasa pagi.
Sebelumnya, Mark Sungkar yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) itu didakwa merugikan negara sebesar Rp 694,9 juta.

"Nanti Mark Sungkar akan hadir di persidangan," ucap Fahri Bachmid.
Mark Sungkar disebutkan mengajukan proposal kegiatan 'Era Baru Triathlon Indonesia', ke Kemenpora dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar di 2017.
Setelah kegiatan berlangsung, ada sisa uang Rp 399,7 juta.
Baca juga: Pastikan Kesiapan Penyelenggaraan, Sandiaga Uno Uji Coba Langsung Indonesia Triathlon Series
Baca juga: Sentul Ultra Triathlon 2020, Ajang Bertemu, Berlatih, dan Menempa Komitmen Atlet Triathlon Indonesia
Uang tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.
Uang sisa juga dibagikan ke Andi Ameera Sayaka Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana Rp 41,3 juta dan Jauhari Johan Rp 41,3 juta.
Ikut menerima pula The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Baca juga: Gelar Ultra Marathon 70 Kilometer, Alumni UI Juga Bakal Bikin Triathlon di Kampus UI Depok
Baca juga: Kopda Marinir Dedi Pristyoko Berhasil Rebut Juara 1 Belitung International Triathlon 2019
Jumlah kerugian keuangan negara atas perbuatan Mark Sungkar itu sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.