Gosip Artis
Dipenjara Atas Dugaan Kasus Korupsi, Kondisi Mark Sungkar Memprihatinkan, Terserang Diare Parah
Selama 20 hari di penjara, Fahri menegaskan kondisi pria berusia 72 tahun itu memprihatinkan.Setiap harinya kesehatannya menurun.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sudah 20 hari aktor senior Mark Sungkar mendekam di dalam penjara.
Sebelumnya, ia didakwa kasus dugaan korupsi atau penggelapan dana kegiatan pelatnas Trialthon.
Kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid mengatakan bahwa kliennya masuk ke dalam penjara, ketika berkas perkaranya dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Sudah 20 hari lalu lah pak Mark jadi tahanan penuntutan," kata Fahri Bachmid ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/3/2021).
• Nggak Harus Punya Kartu Kredit, Langganan Netflix Bisa Juga Dilakukan Melalui Cara Ini
Selama 20 hari di penjara, Fahri menegaskan kondisi pria berusia 72 tahun itu memprihatinkan. Setiap harinya kesehatannya menurun.
"Beliau (Mark Sungkar) mengeluh sakit. Ketika ditahan itu mengalami diare. Beliau juga menyampaikan sakit pinggangnya kambuh," ucapnya.
Penurunan kondisi kesehatan ayah dari Zaskia dan Shireen Sungkar itu dikarenakan usianya yang sudah tua. Sehingga, Fahri mengajukan penangguhan penahanan ke Majelis Hakim.
• Aurelie Moeremans dan Momo Geisha Ikut Cover Lagu Tanpa Batas Waktu
Baca juga: Sebelum Jadi Penyanyi, Waode Heni Andraini Jualan Thai Tea dan Rajin Ikut Audisi
"Nanti akan kita mintakan ke Majelis Hakim dengan pertimbangan kemanusiaan untuk penangguhan penahanan atau dijadikan tahanan rumah," jelasnya.
Fahri berharap, penangguhan penahanan Mark Sungkar dikabulkan majelis hakim.
"Semoga saja dikabulkan nanti," ujar Fahri Bachmid.
Diberitakan sebelumnya, Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia', ke Menpora, dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar, di tahun 2017.
Baca juga: Julie Estelle dan David Tjiptobiantoro Menikah, Ini Alasan Mereka Gelar Pesta Pernikahan di Maladewa
Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.
Ia juga diduga m memperkaya orang lain, antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, kemudian Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, jika ditotal sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
Baca juga: Felicia Korban Ghosting Kaesang, Ade Armando Beri Semangat: Saya Paham Putus Cinta Itu Menyakitkan
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Arie Puji Waluyo/ARI).