Kasus Rizieq Shihab
Amien Rais Cs Temui Jokowi, Minta Penembak 6 Anggota FPI Hingga Tewas Diseret ke Pengadilan HAM
Kedatangan rombongan TP3 tersebut berlangsung singkat, tidak lebih dari 15 menit.
Mendengar permintaan tersebut, Presiden, kata Mahfud MD, telah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen.
Presiden meminta Komnas HAM menyampaikan kronologi kejadian tersebut serta rekomendasi kepada pemerintah.
"Apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah."
Baca juga: Akhirnya Hadir di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan 2 Kali Mangkir
"Komnas HAM itu sudah memberikan laporan dan 4 rekomendasi."
"Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik."
"Bahwa temuan Komnas HAM, yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," cetus Mahfud MD.
Baca juga: Penyuntikan Vaksin Covid-19 Dosis Pertama dan Kedua Bisa Dilakukan di Tempat Berbeda, Ini Aturannya
Pemerintah, imbuh Mahfud MD, meminta bukti kepada TP3, tewasnya enam laskar tersebut tergolong pelanggaran HAM berat.
Karena, tudingan adanya pelanggaran HAM berat harus dilandaskan pada bukti, bukan keyakinan.
"Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti pelanggaran HAM beratnya itu mana?"
Baca juga: Petang Ini Indonesia Kedatangan 1,1 Juta Dosis Vaksin Covid-19 AstraZeneca, Gratis dan Siap Pakai
"Sampaikan sekarang atau kalau ndak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden."
"Bukti, bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si a, si b, si c, kalau keyakinan," tutur Mahfud MD.
Jadi Tersangka Lalu Penyidikan Dihentikan
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 6 anggota FPI yang tewas ditembak polisi di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, pihaknya juga akan segera melimpahkan berkas perkara kasus penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri tersebut kepada Kejaksaan RI.
"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Marzuki Alie Dukung Ibas Jadi Ketua Umum Partai Demokrat, Darmizal Yakin Moeldoko Menangi KLB