Berita Bogor

DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus untuk Tetapkan Raperda KUKMPM Jadi Perda

Rapat Paripurna kali ini selain mengagendakan Penetapan Raperda KUKMPM dan Penetapan tiga Pansus pembahas Raperda.

istimewa
Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor bentuk pansus untuk bahas Raperda jadi Perda 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - DPRD Kota Bogor menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (KUKMPM) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Selain itu, DPRD Kota Bogor juga membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), menyusul di terbitkannya Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.342-4 Tahun 2020 tentang Panitia Khusus Pembahas Raperda.

Masing-masing Pansus Pembahas Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat, Pansus pembahas Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan dan Pansus pembahas Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, dipimpin Wakil Ketua I, Jenal Mutaqin, SH, Jumat 5 Pebruari 2021 lalu.

Baca juga: Masa Sidang ke Dua Tahun Sidang 2021, DPRD Kota Bogor Akan Bahas Tiga Raperda

Rapat Paripurna kali ini selain mengagendakan Penetapan Raperda KUKMPM dan Penetapan tiga Pansus pembahas Raperda.

Rapat Paripurna kali ini juga membahas 6 agenda kegiatan, antara lain Pemandangan Umum Fraksi dan Tanggapan Fraksi terkait Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan dan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Laporan Pansus Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan masyarakat.

Acara pokok lainnya yakni permintaan persetujuan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca juga: DPRD Kota Bogor Tetapkan Alat Kelengkapan DPRD

Selain itu, Penjelasan dan Pendapat Wali Kota Bogor tentang Raperda Pelayanan Air Minum, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Warga Masyarakat.

Wakil KetuaI DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan bahwa DPRD bersama Pemerintah Kota Bogor menetapkan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah.

"Mudah-mudahan setelah di tetapkan Raperda tersebut menjadi Perda,akan member manfaat dan kemajuan bagi masyarakat Kota Bogor,” ujarnya.

Wakil KetuaI DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin
Wakil KetuaI DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin (istimewa)

Mengawali Acara Pokok Kesatu Rapat Paripurna tersebut adalah Laporan Pansus Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus, Hj. R. Laniasari. S.A.P.

Wakil Ketua Pansus, Hj.R.Laniasari, menyebutkan bahwa penyempurnaan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat telah dilaksanakan pada Rabu 27 Januari 2021 lalu dengan mengadakan Rapat Kerja bersama Pemerintah Kota Bogor.

Berdasarkan Surat Nomor 6208/HK.02.01/Hukum tanggal 30 Desember 2020 perihal Hasil Fasilitasi Raperda tersebut, sambung R. Laniasari, bahwa dalam pembahasan disepakati judul Raperda mengalami perubahan.

Sedangkan Ruang Lingkup Ketertiban Umum meliputi tiga belas‘Tertib’, antara lain Tertib Jalan, Trotoar, Jalur Hijau, Taman dan Fasilitas umum lainnya.

Baca juga: Kota Bogor Dapat Apresiasi dari Ridwan Kamil Soal Ketirisan Ruang Perawatan Covid-19 di Rumah Sakit

Tertib tempat Usaha dan Usaha tertentu, Tertib lingkungan dan lingkungan hidup, Tertib sungai, saluran air dan sumber air.

Selain itu, Tertib penghuni bangunan, Tertib pelihara ternak, tertib peserta didik dan Tertib tempat hiburan.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa, penyelenggaraan perlindungan masyarakat dilakukan melalui pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan merekrut masyarakat untuk menjadi anggota Satlinmas di Kelurahan.

Setiap orang atau badan yang melanggar ketertiban umum akan dikenakan sanksi administratif,bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penahanan sementara kartu identitas kependudukan, pembongkaran, denda administrative dan lain-lain.

Menurut R.Laniasari, untuk denda administratif diklasifikasikan dengan besaran sebagai berikut:

  • Pelanggaran ringan paling sedikit Rp 50.000 dan paling banyak Rp 250.000.
  • Pelanggaran sedang paling sedikit Rp 300.000 dan paling banyak Rp 750.000
  • Pelanggaran Berat paling sedikit Rp 1.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000
Wakil Ketua Pansus, Hj. R. Laniasari. S.A.P
Wakil Ketua Pansus, Hj. R. Laniasari. S.A.P (istimewa)

Perda Ketertiban Umum ini, juga mengatur terkait larangan, yaitu, setiap orang atau Badan,dilarang menebang, memotong, mencabut pohon, tanaman dan tumbuhan di sepanjang jalur hijau dan taman rekreasi umum.

Dilarang menyimpan, menimbun, mempunyai dalam persediaan, memiliki dengan maksud menjual Minol.Dilarang memproduksi, mengolah dan mengekstraksi Minol.

Dilarang mengirim, mengangkut atau menyimpan sementara Minol dengan maksud menjual.

Dilarang menjual, mengedarkan dan/atau memberikan Minol di tempat umum, lingkungan sekolah, tempat peribadatan atau keramaian yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Bagi yang melanggar ketentuan ini diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau dendan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), ungkap Laniasari.

Adapun Acara Pokok lainnya pada Rapat Paripurna DPRD tersebut adalah agenda Penetapan Tiga Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda.

Ketiga Pansus tersebut adalah Pansus Pembahas Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat, ditetapkan Anna Mariam FadhilahS.Si., M.Si. sebagai Ketua Pansus dan H. Akhmad Saeful Bakhri, SH.

Sebagai Wakil Ketua Pansus dengan 13 orang anggota Pansus. Pansus Pembahas Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perumda Tirtapakuan, ditetapkan sebagai Ketua Pansus Hj. R.Laniasari, S.A.P. sebagai Ketua Pansus dan M.Rusli Prihatevy, SE. sebagai Wakil Ketua Pansus dengan 13 orang anggota.

Selain itu ditetapkan pula Pansus Pembahas Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, H.Azis Muslim ditetapkan sebagai Ketua Pansus dan Anita Primasari Mongan, SE., M.Si sebagai Wakil Ketua Pansus dengan 13 orang anggota Pansus.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved