Kesehatan

50 Ribu Orang Dukung Petisi Meminta BPOM Melindungi Bayi, Balita dan Ibu Hamil dari Kandungan BPA

Dalam petisi ini, disebutkan, bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil, tak ada toleransi bagi BPA,

Penulis: Ign Agung Nugroho | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan ketika melakukan diskusi bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait bahaya kemasan mengandung BPA 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Hanya dalam tempo 1 bulan, sudah lebih dari 50 ribu warganet menandatangani petisi mengajak masyarakat untuk sama-ama mendukung BPOM (Badan Pengawas Obat dan  Makanan) agar mengeluarkan peraturan Label Peringatan Konsumen galon guna ulang yang mengandung BPA.

Tujuan dari petisi yang dibuat Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan ini tak lain adalah melindungi konsumen usia rentan,  agar air di dalam galon guna ulang tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

Dalam petisi ini, disebutkan, bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil, tak ada toleransi bagi BPA, demi melindungi kesehatan bayi dan balita Indonesia.

Baca juga: Pos Indonesia Bagikan 11 Unit Motor di Pengundian Customer Reward Periode Tiga

Masyarakat usia rentan ini berhak untuk dilindungi kesehatannya dengan zero toleransi terhadap zat BPA, melalui kebijakan Label Peringatan Konsumen.

Ketua JPKL Roso Daras melihat jumlah partisipasi warga yang ikut menandatangani petisi tersebut menunjukkan masyarakat mulai mengerti akan bahaya BPA, dan ikut berkontribusi untuk menyebarkan kepada pihak lain. Semakin banyak yang mengetahui tentu saja akan semakin banyak bayi, balita dan janin yang terbebas dari paparan BPA.

"Kami mengajukan Petisi untuk memberikan Peringatan Konsumen pada Label Kemasan Galon Isi Ulang yang mengandung BPA," tegas Roso Daras seperti yang tertuang dalam bunyi petisi tersebut.

Kemasan galon isi ulang yang terbuat dari bahan plastik polikarbonat mengandung zat BPA berbahaya yang dapat larut dalam air, di dalam kemasan tersebut.

Kemasan yang mengandung zat BPA berbahaya ini ditandai Dengan logo “Segitiga No.7”

"Kami melihat Label Peringatan konsumen ini perlu dicantumkan dalam kemasan Galon Isi Ulang BPA, untuk melindungi masa depan Bayi, Balita dan Janin yang Dikandung Ibu Hamil, agar tidak terpapar Zat BPA yang berbahaya yang dapat mengakibatkan Terganggunya Hormonal, Perkembangan Organ tubuh dan Perilaku serta Gangguan Kanker di Kemudian Hari," bunyi dalam petisi tersebut.

Baca juga: JPKL Pastikan Bahaya Kandungan BPA dalam Kemasan Bukan Hoaks, Berbahaya Buat Bayi dan Balita

Aliansi Jurnalis Peduli Kesehatan & Lingkungan (JPKL), membuat petisi untuk mendukung BPOM untuk mengeluarkan peringatan  konsumen, tentu mempunyai alasan yang sangat penting dan mendesak. Dasar pembuatan petisi ini dilakukan dengan mencermati bahwa selama ini Indonesia telah di Nina Bobokan terhadap Bahaya BPA yang terkandung dikemasan Galon Isi Ulang Polikarbonat yang mengandung BPA, sementara Dunia Kesehatan International telah menyampaikan Paparan Bahaya BPA.

Batas ambang BPA, jangan disamaratakan bahwa semua aman. Jika untuk wadah makanan & minuman Bayi, Balita & Janin yang dikandung Ibu hamil tidak ada kompromi untuk ambang batas! semua harus dipastikan zero!

Di Semua negara penggunaan BPA sudah dilarang termasuk Austria (2011), Belgia (2012), Swedia (2012), Prancis (2012), Canada (2012), Denmark (2013) dan tahun 2018 lembaga internasional yaitu SGS mengeluarkan kompilasi regulasi dunia pelarangan BPA yang kontak dengan kemasan pangan. 2018 Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan pedoman bimbingan teknis perizinan perbekalan kesehatan rumah tangga. Salah satunya botol bayi harus ada sertifikat bebas BPA.

Bahkan di awal January tahun 2021 ini,  peneliti dari Thailand, US dan Jepang merilis bahwa BPA menyebabkan risiko Autisme.

Baca juga: Dokter Dian Kristiani: Kemasan Plastik BPA Sangat Berbahaya Bagi Bayi

FDA Filipina mengeluarkan larangan BPA untuk Botol Bayi.

Roso menyebut, sangat disayangkan di Indonesia peraturan BPA belum diatur secara ketat.

Oleh karena itu sebaiknya kemasan Galon Guna Ulang atau Galon isi Ulang di berikan Label BPA agar tidak di konsumsi oleh Bayi, Balita & Janin yang dikandung Ibu Hamil.

JLPPI ( Jejaring Labolatorium Pengujian Pangan Indonesia ) menyampsikan bahwa regulasi migrasi BPA masih sangat minim padahal bahaya BPA selalu membayang-bayangi konsumen tertuma produk yang terbuat dari plastik polikarbonat.

Negara Asia termasuk Indonesia telah melarang penggunaan  kemasan polikarbonat yang mengandung BPA dengan kode plastik No.7, yang secara langsung bersentuhan dengan wadah atau tempat makanan yang dipergunakan untuk konsumsi, bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Contohnya adalah untuk botol bayi dan balita.

Baca juga: Begini Masuknya Molekul BPA ke Dalam Tubuh, Berbahaya Bagi Bayi dan Ibu Hamil

Kenapa di galon guna ulang, atau galon isi ulang? Karena konsumsi masyarakat yang paling banyak selama ini, adalah menggunakan wadah plastik polikarbonat yang mengandung BPA pada kemasan Galon Guna Ulang atau Galon Isi Ulang dengan kode plastik No.7 ini.

Petisi ini ditunjukan kepada BPOM untuk mendukung Pencantuman Label Peringatan konsumen, sebagai badan yang memberikan perizinan peredaran obat dan makanan sesuai dengan standart keamanan pangan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved