Jumat, 24 April 2026

Dampak Pandemi Covid19

KPAI Temukan Lima Alasan dan Penyebab Anak Putus Sekolah Selama Pandemi Covid-19

Hasil pengawasan KPAI sejak Januari 2020 sampai awal tahun 2021, menunjukkan adanya peningkatan jumlah anak putus sekolah selama pandemi virus corona.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Komisioner KPAI Retno Listyarti menuturkan ada lima alasan yang menyebabkan anak putus sekolah. Yaitu karena menikah, bekerja, menunggak Iuran SPP, kecanduan game online dan meninggal dunia. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hasil pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sejak Januari 2020 sampai awal tahun 2021, menunjukkan adanya peningkatan jumlah anak putus sekolah selama masa pandemi Covid-19.  

Komisioner KPAI Retno Listyarti menuturkan ada lima alasan yang menyebabkan anak putus sekolah.

Yaitu karena menikah, bekerja, menunggak Iuran SPP, kecanduan game online dan meninggal dunia. 

Adapun wilayah pantauan adalah  Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Bengkulu, Kabupaten Seluma dan Provinsi DKI Jakarta.  

"Pemantauan dilakukan dengan pengawasan langsung untuk Kota Bandung dan Cimahi, dan wawancara secara online dengan  guru dan Kepala Sekolah jaringan guru Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI)," kata Retno kepada Warta Kota, Sabtu (6/3/2021).  

Pemantauan, katanya, dilakukan pada Februari 2021.

"Pandemi covid-19 sudah berlangsung selama setahun, seharusnya pemerintah daerah sudah dapat memetakan permasalahan pendidikan di wilayahnya, sehingga tidak ada peserta didik yang putus sekolah," kata Retno.

Baca juga: KPAI Banyak Temukan Pengaduan Anak Putus Sekolah Selama Covid-19 dan Menikah Muda

Baca juga: 20 Tahun, YCAB Berikan Beasiswa Anak Putus Sekolah Hingga Targetkan Peningkatan SDM

Baca juga: Ini Alasan Anies-Sandi Berikan KJP Plus Kepada Anak Putus Sekolah

“Namun faktanya, KPAI justru menemukan data-data lapangan yang menunjukan angka putus sekolah cukup tinggi, terutama menimpa anak-anak yang berasal dari keluarga miskin," tambah Retno. 

Adapun berdasarkan hasil pantauan KPAI, kata dia  selama  Januari-Februari 2021 saja sudah menunjukkan angka putus sekolah yang memprihatinkan. 

Retno menjelaskan untuk siswa yang putus sekolah karena menikah, jumlahnya mencapai 33 peserta didik dari kabupaten Seluma, Kota Bengkulu dan Kabupaten Bima. 

"Rata-rata siswa yang menikah berada di kelas XII, yang beberapa bulan lagi ujian  kelulusan sekolah.  Karena masih pembelajaran jarak jauh atau PJJ, maka mayoritas  yang sudah menikah tanpa sepengetahuan pihak sekolah," paparnya. 

Wali kelas atau guru Bimbingan Konseling (BK) menurut Retno, baru mengetahui setelah dilakukan 'home visit' karena tidak pernah lagi ikut PJJ.  

"Angka 33 di awal tahun 2021 merupakan angka yang cukup tinggi. Pada tahun 2020 dari hasil pengawasan penyiapan sekolah tatap muka, diperoleh data angka putus sekolah mencapai 119 kasus, yang wilayahnya meliputi Kabupaten Bima, Sumbawa Barat, Dompu,  Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Utara, kota Mataram, Kota Bengkulu, Seluma, Wonogiri, Jepara, dan kabupaten Bandung," bebernya.

Di Buton, kata Retno baru saja berlangsung perkawinan antara anak usia 14 tahun dengan anak usia 16 tahun pada Februari lalu.

"Ini tentu menambah jumlah anak yang putus sekolah karena menikah,” ujar Retno. 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved