Narkoba
Kapolres Jakarta Barat dan Jajarannya Dapat Apresiasi dari Ketua MPR RI Soal Pengungkapan Narkoba
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung dan mengapresiasi atas kinerja Polres Metro Jakarta Barat yang mampu ungkap kasus narkoba tahun 202
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis pidana penjara kepada terdakwa Hendri alias Cupes, Yose alias Ambon, dan Yusuf Wahyudi alias Jamet dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan.
Majelis Hakim PN Depok yang diketuai Eko Julianto dengan anggota Dr. Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa menyatakan, perbuatan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Yakni tanpa hak melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram.
"Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing tujuh tahun dan enam bulan serta pidana denda sebesar satu milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Eko saat pembacaan amar putusan di PN Depok, Komplek Perkantoran Kota Kembang, Grand Depok City, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (8/2/2021).
Dalam amar putusannya itu juga, Majelis Hakim menyatakan barang bukti berupa 37 bungkus kertas warna coklat berisikan ganja dengan berat netto akhir 1.066,376 gram, 1 buah kotak kardus didalamnya terdapat 13 bungkus kertas warna coklat berisikan ganja dengan berat netto akhir 417,5500 gram.
Barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan digital warna putih, 1 buah hp merk xiaomi S2 warna grey, 1 buah hp merk Iphone 4s warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara 1 unit sepeda motor Yamaha fino warna merah hitam dengan nopol B 3887 EHB dan uang tunai sebesar Rp 150.000 dirampas untuk negara.
Putusan ini lebih rendah dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan Alternatif Kesatu, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua, Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun dalam proses perjalan sidang, JPU Ivan Rinaldi menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan kedua JPU, Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hendri alias Cupes, terdakwa II Yose alias Ambon dan terdakwa III Yusuf Wahyudi alias Jamet dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara," tutur JPU saat pembacaan Surat Tuntutan, Senin (18/1/2021).
Dalam Surat Dakwaan JPU Nomor Reg Perkara m: PDM-300/Depok/10/2020 dikatakan bahwa terdakwa yaitu Hendri alias Cupes, Yose alias Ambon, dan Yusuf Wahyudi alias Jamet diamankan polisi pada Senin, 6 Juli 2020 sekira pukul 23.00 WIB.
Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Gang Damai Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Kronologis awal penangkapan dilakukan saat anggota kepolisian mengamankan Malik Abdul Azis dan Indri alias Petonk yang merupakan terdakwa lainnya dalam berkas terpisah.
Dari pengakuan keduanya, diketahui bahwa narkotika jenis ganja itu mereka dapat dari terdakwa II.