FPI Bubar

Bareskrim Belum Temukan Unsur Pidana dari 92 Rekening FPI yang Diblokir PPATK

Ia menjelaskan, penyidik Polri masih terus mempelajari hasil analisis PPATK tentang pemblokiran rekening FPI.

Kolase Wartakotalive.com/Istimewa/Net
PPATK memblokir 92 rekening Front Pembela Islam (FPI). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri belum menemukan unsur tindak pidana di balik 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Sampai saat ini belum ditemukan adanya tindak pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Sabtu (6/3/2021).

Ia menjelaskan, penyidik Polri masih terus mempelajari hasil analisis PPATK tentang pemblokiran rekening FPI.

Baca juga: Kasus Unlawful Killing 6 Anggota FPI, 3 Personel Polda Metro Jaya Berpotensi Jadi Tersangka

Khususnya, ada atau tidaknya unsur tindak pidana di dalam rekening tersebut.

"Masih terus mempelajari hasil analisis rekening itu," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 92 rekening FPI yang diblokir PPATK, milik sejumlah pihak.

Baca juga: KLB Partai Demokrat Mau Digelar di Deli Serdang, Ini 5 Nama Terkuat Calon Ketua Umum

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, rekening FPI tersebut diketahui atas nama pengurus pusat, daerah, hingga perseorangan yang terafiliasi dengan FPI.

"Telah dianalisis oleh PPATK sebanyak 92 rekening ini terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah."

Baca juga: Polri Janji Tuntaskan Kasus Abu Janda, Masyarakat Diminta Tak Gaduh

"Dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI," kata Brigjen Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Rusdi juga menerangkan 92 rekening FPI yang diblokir tersebut tersebar di 18 bank di Indonesia.

Nantinya, analisis dari PPATK itu menjadi pertimbangan penyidik mendalami unsur pidana di balik rekening tersebut.

Baca juga: Mantan Kader Demokrat: Apa Salahnya Kalau Kami Ingin Antarkan Moeldoko Seperti SBY di 2004?

"92 rekening ini terdapat pada 18 bank yang ada di Indonesia."

"Tentunya hasil analisis PPATK menjadi masukan dari Bareskrim Polri."

"Dan tentunya Bareskrim Polri akan tindaklanjuti ada atau tidaknya tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana yang ada pada organisasi FPI," jelasnya.

Baca juga: Politikus Demokrat kepada Moeldoko: Jangan Bohong! Pertemuan di Hotel Aston Rasuna, Bukan di Rumah

Rusdi menerangkan, penyidik Bareskrim juga tengah melakukan gelar perkara dengan PPATK dan sejumlah stakeholder lain pada hari ini, terkait rekening FPI tersebut.

"Hari ini Polri dengan PPATK telah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka menyamakan persepsi tentang laporan hasil analisis PPATK, terhadap beberapa rekening yang terkait dengan FPI," paparnya.

Libatkan Densus 88

Bareskrim Polri menggelar perkara bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan tim Detasemen Khusus Anti-teror 88, terkait pemblokiran 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI).

Polri pun menjelaskan alasan melibatkan tim Densus 88 dalam kegiatan gelar perkara tersebut.

Termasuk, ketika ditanya kemungkinan dugaan adanya aliran dana kepada jaringan teroris dari rekening FPI tersebut.

Baca juga: Moeldoko Tak Masalah Dituding Terlibat Isu Kudeta Partai Demokrat, tapi Jangan Ganggu Jokowi

"Tentunya Polri melihat segala kemungkinan."

"Ketika rapat yang dihadiri oleh personel dari Bareskrim Polri dan juga personel dari Densus 88. Mengapa dilibatkan?"

"Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI," jelas Brigjen Rusdi.

Baca juga: Partai Demokrat Tunggu Respons Jokowi Usai Tuding Moeldoko Terlibat Upaya Mengkudeta AHY

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih rinci pembahasan gelar perkara tersebut.

Pun ketika ditanya soal nominal uang yang ada di dalam 92 rekening milik FPI tersebut.

"Itu tidak bisa kita ekspose, tidak perlu diungkap di publik. Mohon maaf," ucap Rusdi.

Baca juga: Maruf Amin: Kita Berdosa Jika Tak Mau Divaksin Covid-19 Sebelum Terjadi Herd Immunity

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan menggelar perkara dugaan adanya unsur tindakan melawan hukum, terkait 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) yang diblokir PPATK.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, gelar perkara akan dilakukan pada Selasa (2/2/2021) besok.

"Insyaallah Hari Selasa akan digelar bersama penyidik dan fungsi terkait," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Petugas Rutan KPK yang Dipukul Mantan Sekretaris MA Nurhadi Melapor ke Polsek Setiabudi

Nantinya, kata Andi, pihaknya akan melibatkan penyidik dari tim Detasemen Khusus Anti-teror 88 dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

"Penyidik akan melibatkan teman-teman penyidik Densus dan Dittipideksus, termasuk tentunya mengundang rekan-rekan dari PPATK sendiri," paparnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya memberikan pernyataan terkait status analisis dan pemeriksaan terhadap rekening FPI dan pihak terafiliasi.

Baca juga: KNPI Kembali Laporkan Abu Janda ke Bareskrim, Kali Ini karena Sebut Islam Arogan

Sesuai kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh undang-undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait, yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi.

"Tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK."

"Tujuannya untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut pasca-ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang," ujar Kepala PPATK Dian Ediana RAE melalui siaran pers, Minggu (31/1/2021).

Baca juga: Kapolri: Ada Komunikasi yang Terputus Antara Umara dan Ulama

Sementara, hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri, dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

"Selanjutnya, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut," papar Dian.

PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelejen keuangan berdasarkan UU 8/2010 dan UU 9/2013 terhadap rekening-rekening terkait, apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan atau sumber informasi lainnya.

Ada Transaksi ke Luar Negeri

Aziz Yanuar, kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) membenarkan organisasi yang dilarang pemerintah itu kerap melakukan transaksi level internasional.

Menurut Aziz, hal itu wajar lantaran FPI dipercaya oleh masyarakat internasional.

"Level FPI kan internasional memang, jadi wajar ketika dipercaya oleh masyarakat internasional," ucap Aziz kepada Tribunnews, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Ketua Kadin Pastikan Pengusaha Bakal Gratiskan Vaksin Covid-19 Mandiri untuk Karyawan

Aziz menerangkan, transaksi biasanya dilakukan untuk membantu umat yang tengah berada di wilayah konflik.

Terutama, untuk memberikan bantuan pangan dan konstruksi, antara lain di Palestina dan Myanmar.

Aziz menunjukkan pembangunan Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza, Palestina.

Baca juga: Doni Monardo Diduga Tertular Covid-19 Saat Makan Bersama, Ini Isi Lengkap Prokes di Restoran

FPI merupakan salah satu donatur untuk pembangunannya.

"Untuk bantuan kemanusiaan di Palestina, dan lain-lain," imbuhnya.

Aziz membantah dana dalam rekening FPI disalurkan untuk aktivitas terorisme.

Baca juga: Meski Fokus Cari CVR SJ 182, KNKT Bakal Lapor Basarnas Jika Temukan Jasad Korban

"Itu tuduhan keji dan biadab," sambungnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mensinyalir ada dugaan aliran dana untuk kegiatan terorisme di rekening milik FPI yang diblokir oleh PPATK.

Ia mengklaim sudah berkomunikasi dengan PPATK terkait adanya informasi tersebut.

Baca juga: Densus 88 Ciduk 5 Orang Terafiliasi Jaringan Bom Polrestabes Medan di Aceh, Ada Paspor dan Buku ISIS

Hal itu ia sampaikan saat menjadi bintang tamu dalam perbincangan di kanal YouTube Deddy Corbuzier berjudul, 'FPI Habis Sudah, Bongkar Gerak Maut Mahfud MD.'

"Kalau dikaitkan dengan terorisme kan bahaya, dan PPATK mensinyalir ada yang itu."

"Saya sudah telepon-teleponan, tolong jangan sampai ada melanggar HAM."

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Ternyata Pakai Database KPU, Menkes: Saya Kapok, Enggak Percaya Data Kemenkes

"Kalau orang-orang sumbang biasa kan enggak apa-apa."

"Namanya orang nyumbang enggak dilarang. Kalau ada kaitannya kriminil kita ungkap," tutur Mahfud MD.

Mahfud MD mengakui rekening milik FPI tengah dibekukan dan dilacak transaksinya oleh pihak PPATK.

Baca juga: Coba GeNose dan Negatif Covid-19, Luhut Minta Bahannya Diganti dengan yang Bisa Didaur Ulang

Hal itu sebagai bentuk pengawasan usai organisasi tersebut dilarang oleh pemerintah.

Sementara, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, terdapat transaksi ke luar negeri dalam rekening Front Pembela Islam (FPI).

"Iya itu betul," ujar Dian kepada Tribunnews, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Sejoli Asyik Masyuk di Toilet Stadion PCB Pernah Digerebek, Pakai Seragam Meski Tak Ada Sekolah Buka

Dian membenarkan adanya transaksi ke luar negeri dari rekening FPI.

Namun, PPATK belum dapat menyimpulkan apa-apa terkait transaksi tersebut.

Sebab, menurut Dian, transaksi itu biasa dalam suatu organisasi.

Baca juga: Dilaporkan ke Bareskrim, Kubu Rizieq Shihab Buka Peluang Gugat Balik PTPN VIII Secara Perdata

"Analisis dan pemeriksaan masih berlangsung."

"Analisis dan pemeriksaan PPATK bersifat komprehensif, artinya termasuk transaksi dalam dan luar negeri."

"Bukan hanya untuk FPI ya, setiap kasus apa pun yang PPATK tangani," tutur Dian.

Baca juga: Selain Digunakan Kemenkes untuk Program Vaksinasi, Ini Instansi Lain yang Pakai Database KPU

Dian menerangkan, langkah PPATK sesuai kewenangan yang diatur UU 8/2010 mengenai Tindak Pidana Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pencucian Uang (TPPU), dan UU 9/2013 tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (TPPT)

"Data detail transaksi belum dapat kami sampaikan."

"Termasuk bahwa dana dalam rekening FPI untuk aktivitas terorisme, belum dapat disimpulkan," paparnya.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 di Indonesia 23 Januari 2021: 145.328 Orang Sudah Disuntik

Sampai 25 Januari, menurut Dian, PPATK sudah melakukan pembekuan terhadap 92 rekening organisasi FPI dan pihak terafiliasi.

"Kami hentikan sementara untuk keperluan analisa dan pemeriksaan," tambahnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved