Suasana KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Dipenuhi Kader Berkaus Moeldoko, hingga Perang Spanduk
Moeldoko yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan saat ini digadang-gadang untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam KLB itu.
"Pada Hari Kamis, 4 Maret 2021, Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada Kapolri."
Baca juga: Dua Anggota MIT Poso yang Tewas Ditembak Satgas Madago Raya Bukan Anak Ali Kalora
"Menteri Hukum dan HAM, serta Menko Polhukam," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya tersebut, Partai Demokrat menguraikan alasan-alasannya.
Herzaky juga mengatakan, sejak Januari 2021 telah terjadi Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD), yang hendak menyelenggarakan KLB yang bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat pasal 81 ayat (4) Jo, pasal 83 Jo, pasal 94.
Baca juga: Covid-19 Terus Bermutasi, Pemeriksaan PCR Kini Juga Harus Melihat Ada Apa di Dalam Virus
Serta, bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakstabilan politik nasional, demokrasi dan mengancam kemandirian partai politik.
"GPK PD ini diprovokasi dan dimotori oleh sejumlah kader dan mantan kader Partai Demokrat, serta disponsori oleh pihak eksternal partai."
"Mereka melakukan tindakan melawan hukum karena tidak memilik hak suara yang sah," tuturnya.
Baca juga: Indonesia Baru Kantongi 90 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Hingga Juni 2021, Target Jokowi Berat Dipenuhi
Atas tindakan mereka tersebut, kata dia, Partai Demokrat telah memecat mereka.
Sehingga, mereka tidak boleh lagi menyampaikan pernyataan atau bertindak atas nama Partai Demokrat atau menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat.
"Menyikapi hal ini, seluruh Ketua DPD dan Ketua DPC Partai Demokrat seluruh Indonesia sudah membuat serta menandatangani surat pernyataan menolak KLB ilegal."
Baca juga: Polisi Yakin Posisi Ali Kalora Cs Semakin Terjepit Usai Baku Tembak dengan Satgas Madago Raya
"Para pemilik suara yang sah ini juga mendukung penuh kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat hasil Kongres ke V Partai Demokrat di Jakarta," ungkapnya.
Atas dasar itu, Partai Demokrat memohon agar Menko Polhukam, Menkumham, dan Kapolri mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional, karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah.
"Surat-surat tersebut sudah dikirimkan dan sudah diterima oleh Kantor Menko Polhukam, kantor Kapolri serta Kementerian Hukum dan HAM," bebernya.
Baca juga: Bekuk 10 Orang Lagi, Densus 88 Ringkus 22 Teroris Jemaah Islamiyah Kelompok Fahim di Jawa Timur
Kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat dikabarkan bakal digelar di salah satu hotel di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pendiri Partai Demokrat Hencky Luntungan yang juga mengikuti acara tersebut mengatakan, bakal ada 1.500 kader yang hadir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/suasana-klb-partai-demokrat-deli-serdang-sumatera-utara-jumat-532021.jpg)