Berita Nasional

Moeldoko Terpilih Jadi Ketua Umum Versi KLB, Surya Paloh Prihatin Terhadap Kondisi Partai Demokrat

Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengaku prihatin dengan konflik internal yang terjadi di tubuh Partai Demokrat.

Dok Partai Demokrat
Foto dok: Waketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Dewan Partai Pakar Golkar Agung Laksono, Ketum Nasdem Surya Paloh, dan Menkominfo Johny Gerard Plate, dalam acara perayaan HUT ke-55 Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (6/11/2019). 

Hal itu didasari voting yang dilakukan dalam KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Dengan ini memutuskan Bapak Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025," kata Pimpinan Sidang Jhoni Allen.

Baca juga: Moeldoko Dipilih Menjadi Ketua Umum Partai Demokrat di KLB Sibolangit, AHY: Saya Ketua Umum yang Sah

Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie, setelah nama keduanya diajukan peserta KLB dalam sidang yang dilakukan.

AHY: KLB dilakukan ilegal dan inkonstitusional

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa pelaksanaan kongres luar biasa (KLB) yang dilakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) adalah tindakan ilegal dan inkonstitusional karena tidak berdasarkan konstitusi partai.

"KLB yang mengatasnamakan Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, didasari niat dan dilakukan cara yang buruk. Ada yang katakan KLB tersebut bodong dan abal-abal, namun jelas ilegal dan inkonstitusional karena tidak sesuai dan tidak berdasarkan konstitusi Partai Demokrat," kata AHY dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Bermaksud Ingin Gulingkan AHY, Demokrat Sumut Bubarkan Secara Paksa KLB Ilegal di Sibolangit

Dia menjelaskan, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang merupakan konstitusi partai telah disahkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

AHY mengatakan, dalam konstitusi partai dijelaskan bahwa penyelenggaraan KLB harus disetujui dan didukung minimal 2/3 DPD Partai Demokrat, setengah jumlah DPC Demokrat, dan harus disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

"Tiga klausul tersebut tidak dipenuhi para peserta KLB. Seharusnya 2/3 Ketua DPD hadir, namun faktanya seluruh Ketua DPD Demokrat tidak ikut KLB dan berada di daerah masing-masing, dan para Ketua DPC tidak ikut, mereka solid pada partai dan kepemimpinan Demokrat yang sah," ujarnya.

Baca juga: VIDEO Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief Mengaku Twitternya Diretas Terkait KLB

AHY mengatakan, memang ada 34 Ketua DPC yang terpapar gerakan KLB tersebut, namun jabatan mereka telah diganti sebelum KLB dilaksanakan.

Menurut dia, para peserta KLB tersebut bukan pemilik suara yang sah karena statusnya mantan kader Demokrat yang telah diberhentikan tetap dan tidak hormat.

"Kami sudah pegang surat kesetiaan dan penolakan KLB dari Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat, sampai Jumat pagi ada 93 persen pemilik suara sah berada di tempat masing-masing. Dan ada 7 persen itu sudah kami ganti, sudah di-Plt-kan," katanya. (Antaranews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved