Kabar Artis

Klaim Tidak Melakukan Suap, Saipul Jamil Ajukan Upaya Peninjauan Kembali, Apa Bukti Baru Itu?

Pedangdut Saipul Jamil melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) dengan harapan masa penahanannya berkurang.

Warta Kota/Nur Ichsan
Pedangdut Saipul Jamil melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) dengan harapan masa penahanannya berkurang. Apa bukti baru yang membuat Saipul Jamil mengajukan upaya PK? 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) dengan harapan masa penahanannya bisa berkurang.

Upaya PK diajukan Saipul Jamil terkait kasus suap ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani kasus pencabulannya.

Saipul Jamil mengaku memiliki bukti baru hingga mengajukan upaya PK.

Pedangdut Citra Yunita saat membesuk Saipul Jamil di LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (18/11/2019).
Pedangdut Citra Yunita saat membesuk Saipul Jamil di LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (18/11/2019). (Warta Kota/Ign Agung Nugroho)

"Kami menemukan bukti baru," kata Natalino Manuel, kuasa hukum Saipul Jamil, saat jumpa pers di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (5/3/2021).

Bukti baru yang diajukan Saipul Jamil saat mengajukan upaya PK adalah Saipul Jamil yang tidak terbukti langsung melakukan suap ke panitera pengadilan.

Menurut Natalino Manuel, pria yang akrab disapa Ipul itu tidak melakukan suap.

Baca juga: Saipul Jamil Ajukan Upaya PK, KPK Minta Hakim Tetap Menghukum 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Baca juga: Dewi Perssik Sebut Saipul Jamil Suka Mengancam Angga Wijaya, Ada Masalah Apa Mereka?

Saipul Jamil berada di penjara dan menjalani hukum kasus pencabulan.

"Dia di penjara, tidak mungkin keluar tahanan," ucap Natalino Manuel.

Jika upaya PK itu dikabulkan, Saipul Jamil berharap mendapatkan keringanan hukum.

Saipul Jamil usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, di kawasan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Saipul Jamil usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, di kawasan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Saipul Jamil akan bebas lebih cepat dari hukuman apabila upaya PK dikabulkan majelis hakim.

"Jika PK diterima, hukuman 3 tahun itu bisa berkurang. Kalau menjadi dua tahun, mungkin Maret ini akan bebas," ujar Natalino Manuel.

Ditolak KPK

Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saipul Jamil.

Saipul Jamil mengajukan upaya PK terkait putusan perkara suap ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca juga: Dewi Perssik Ingin Ajak Kerja Sama Saipul Jamil Setelah Dibebaskan, Begini Komentar Angga Wijaya

Baca juga: Dewi Perssik Tunggu Saipul Jamil Keluar dari Penjara, Bakal Kerjasama Lagi di Panggung Hiburan

Natalino Manuel mengatakan, sidang yang digelar pada Jumat ini mengagendakan mendengar jawaban dari KPK.

Natalino Manuel menyatakan, jawaban KPK menjelaskan bahwa KPK meminta majelis hakim menolak upaya hukum PK Saipul Jamil.

KPK juga meminta hakim menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dengan menghukum Saipul Jamil selama tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Saipul Jamil usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).
Saipul Jamil usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Saipul Jamil akan memberikan tanggapan atas jawaban KPK itu dalam sidang yang digelar pada 19 Maret 2021.

Menurut Natalino Manuel, Saipul Jamil mengajukan upaya PK agar masa penahanannya berkurang.

"Bang Ipul berharap bisa segera bebas dari hukuman," kata Natalino Manuel.

Baca juga: Indah Sari Bernyanyi Lantunkan Lagu Ciptaan Saipul Jamil, Liriknya Tentang Kerinduan pada Kekasih

Baca juga: Tidak Ada Penghasilan Sejak 4 Tahun Mendekam di Penjara, Ini Daftar Aset yang Dijual Saipul Jamil

Saipul Jamil terbukti bersalah melakukan suap ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.

Atas perbuatannya tersebut, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta medio Juli 2017.

Kasus suap tersebut merupakan rentetan kasus Saipul Jamil setelah tindak pencabulan yang dilakukan pada Februari 2016.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved