Kabar Artis
Saipul Jamil Ajukan Upaya PK, KPK Minta Hakim Tetap Menghukum 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saipul Jamil.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saipul Jamil.
Saipul Jamil mengajukan upaya PK terkait putusan perkara suap ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Natalino Manuel Ximenes, kuasa hukum Saipul Jamil, mengatakan, sidang yang digelar pada Jumat (5/3/2021) mengagendakan mendengar jawaban dari KPK.

Natalino Manuel menyatakan, jawaban KPK menjelaskan bahwa KPK meminta majelis hakim menolak upaya hukum PK Saipul Jamil.
KPK juga meminta hakim menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dengan menghukum Saipul Jamil selama tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Saipul Jamil akan memberikan tanggapan atas jawaban KPK itu dalam sidang yang digelar pada 19 Maret 2021.
Baca juga: Dewi Perssik Ingin Ajak Kerja Sama Saipul Jamil Setelah Dibebaskan, Begini Komentar Angga Wijaya
Baca juga: Tidak Ada Penghasilan Sejak 4 Tahun Mendekam di Penjara, Ini Daftar Aset yang Dijual Saipul Jamil
Menurut Natalino Manuel, Saipul Jamil mengajukan upaya PK agar masa penahanannya berkurang.
"Bang Ipul berharap bisa segera bebas dari hukuman," kata Natalino Manuel saat jumpa pers di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat siang.
Saipul Jamil terbukti bersalah melakukan suap ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.

Atas perbuatannya tersebut, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta medio Juli 2017.
Kasus suap tersebut merupakan rentetan kasus Saipul Jamil setelah tindak pencabulan yang dilakukan pada Februari 2016.