Kabar Artis

Saipul Jamil Ajukan Upaya PK, KPK Minta Hakim Tetap Menghukum 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saipul Jamil.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saipul Jamil. Saipul Jamil usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, di kawasan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saipul Jamil.

Saipul Jamil mengajukan upaya PK terkait putusan perkara suap ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Natalino Manuel Ximenes, kuasa hukum Saipul Jamil, mengatakan, sidang yang digelar pada Jumat (5/3/2021) mengagendakan mendengar jawaban dari KPK.

Citra Yunita saat bersama Saipul Jamil di panggung hiburan puncak perayaan HUT RI ke-74 di Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (22/8/2019).
Citra Yunita saat bersama Saipul Jamil di panggung hiburan puncak perayaan HUT RI ke-74 di Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (22/8/2019). (Instagram @citrayunita88)

Natalino Manuel menyatakan, jawaban KPK menjelaskan bahwa KPK meminta majelis hakim menolak upaya hukum PK Saipul Jamil.

KPK juga meminta hakim menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dengan menghukum Saipul Jamil selama tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Saipul Jamil akan memberikan tanggapan atas jawaban KPK itu dalam sidang yang digelar pada 19 Maret 2021.

Baca juga: Dewi Perssik Ingin Ajak Kerja Sama Saipul Jamil Setelah Dibebaskan, Begini Komentar Angga Wijaya

Baca juga: Tidak Ada Penghasilan Sejak 4 Tahun Mendekam di Penjara, Ini Daftar Aset yang Dijual Saipul Jamil

Menurut Natalino Manuel, Saipul Jamil mengajukan upaya PK agar masa penahanannya berkurang.

"Bang Ipul berharap bisa segera bebas dari hukuman," kata Natalino Manuel saat jumpa pers di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat siang.

Saipul Jamil terbukti bersalah melakukan suap ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.

Pedangdut Saipul Jamil di dalam penjara.
Pedangdut Saipul Jamil di dalam penjara. (Warta Kota/Nur Ichsan)

Atas perbuatannya tersebut, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta medio Juli 2017.

Kasus suap tersebut merupakan rentetan kasus Saipul Jamil setelah tindak pencabulan yang dilakukan pada Februari 2016.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved