Kabar Artis
Klaim Tidak Melakukan Suap, Saipul Jamil Ajukan Upaya Peninjauan Kembali, Apa Bukti Baru Itu?
Pedangdut Saipul Jamil melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) dengan harapan masa penahanannya berkurang.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Natalino Manuel menyatakan, jawaban KPK menjelaskan bahwa KPK meminta majelis hakim menolak upaya hukum PK Saipul Jamil.
KPK juga meminta hakim menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dengan menghukum Saipul Jamil selama tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Saipul Jamil akan memberikan tanggapan atas jawaban KPK itu dalam sidang yang digelar pada 19 Maret 2021.
Menurut Natalino Manuel, Saipul Jamil mengajukan upaya PK agar masa penahanannya berkurang.
"Bang Ipul berharap bisa segera bebas dari hukuman," kata Natalino Manuel.
Baca juga: Indah Sari Bernyanyi Lantunkan Lagu Ciptaan Saipul Jamil, Liriknya Tentang Kerinduan pada Kekasih
Baca juga: Tidak Ada Penghasilan Sejak 4 Tahun Mendekam di Penjara, Ini Daftar Aset yang Dijual Saipul Jamil
Saipul Jamil terbukti bersalah melakukan suap ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.
Atas perbuatannya tersebut, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta medio Juli 2017.
Kasus suap tersebut merupakan rentetan kasus Saipul Jamil setelah tindak pencabulan yang dilakukan pada Februari 2016.