Kasus Mafia Tanah

Kasus Mafia Tanah Jadi Sorotan, Guru Besar Hukum Pidana UI Ingatkan Soal Opini Menyesatkan

Kasus Mafia Tanah Jadi Sorotan, Guru Besar Hukum Pidana UI Ingatkan Soal Opini Menyesatkan

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Korban mafia tanah, Dian Rahmiani (55) Bersama Kuasa Hukumnya, Hartanto di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran baru, Jakarta Selatan pada Rabu (24/2/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof Indriyanto Seno Adji menilai perlu dihindari opini menyesatkan pengertian Mafia Tanah yang ternyata dilatarbelakangi dengan vested interest yang sesat. 

Dikatakan, Negara Hukum seperti Indonesia sangat menghargai hak-hak warga melalui tata dan pola prosesual justisial yang benar, bukan opini sesat yang penuh vested interest.

Seno Adji mengungkap sejumlah fakta kinerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang selama ini.

Menurut dia, lembaga pertanahan ini sudah bekerja secara profesional di mana setiap pengajuan permohonan terdapat prosedur/ ketentuan yang harus dipenuhi.

Baca juga: Moeldoko Dalangi KLB Partai Demokrat, Presiden Jokowi Diminta Tertibkan Anak Buahnya

"Salah satunya pengecekan dan pengukuran Fisik Tanah di Lapangan. Dan pihak yang mengajukan permohonan juga telah melalui proses jual beli yang sah," ungkap Seno dalam keterangan tertulis pada Jumat (5/3/2021)

Dengan demikian, pengajar Ilmu Hukum ini menilai, tidak ada perampasan tanah sebagaimana dituduhkan, dan orang yang telah membeli tanah berhak untuk menjaga dan memanfaatkan tanah yang sudah dibelinya tersebut.

Baca juga: Ketua DPC Partai Demokrat Kab Bekasi Bakal Pecat Kader yang Hadiri KLB Kubu Moeldoko

Selain itu, menelisik dengan kasus Tonny Permana dalam berita Mafia Tanah di beberapa media massa, ialah merupakan sengketa kepemilikan dan sudah terbukti kalah di Pengadilan kerana alas hak tersebut tidak benar.

"Sesuai Putusan No. 13/G/2018/PTUN-SRG, tanggal 26 September 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 306/B/2018/PT.TUN.JKT, Tanggal 20 Desember 2018 Jo. Putusan Kasasi No. 177K/TUN/2019, Tanggal 9 April 2019 Jo. Putusan PK No. 10 PK/TUN/2020, Tanggal 30 Januari 2020. Putusan PK No. 10 PK/TUN/2020, Tanggal 30 Januari 2020 yang telah berkekuatan hukum Tetap (inkracht)."

"Tidak benar disebutkan dalam berita apabila dasar alas gugatan hanya menggunakan surat pernyataan penguasaan tanah. Sebaliknya pihak yang menggugat mempunyai alas hak yang benar, sah dan lengkap," paparnya

Baca juga: Kader dan Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Bekasi Dipastikan Tidak Hadiri KLB Partai Demokrat

Kemudian, terkait Djoko Sukamtono, diduga telah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau menyuruh menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KHUP dan 266 KUHP sehingga saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka atas Laporan Polisi saudara Idris dengan Laporan Polisi No. LP/B/193/III/2018/PMJ/Restro Tangerang Kota Tanggal 10 Maret 2018 Di Polres Metro Tangerang Kota.

"Ketiga, mengenai permasalahan Lee Darmawan telah selesai, dan terkait mengenai asset-aset Lee Darmawan telah dilakukan pencabutan Blokir oleh PPA Kejaksaan Agung RI melalui Surat No. R-08/U.1/U.3/12/2018 Perihal Permohonan Pencabutan Blokir, tertanggal 17 Desember 2018," lugasnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Seno menuturkan tuduhan itu ternyata tidak ada dan tidak benar mengenai adanya Mafia Tanah.

Sebaliknya, seseorang yang merasa memiliki hak justru berhak untuk memperjuangkan hak-haknya melalui Pengadilan sebagai sarana untuk memperoleh keadilan. 

"Bukan dengan cara-cara yang hendak mengintervensi hukum melalui berita-berita yang tidak benar dan belum teruji fakta-fakta dan kebenarannya di Pengadilan," kata Seno.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved