Putusan Pengadilan
Kakek 63 Tahun Perkosa Wanita Berusia 32 Tahun, Sudah Tertangkap Basah Tetap Tak Mau Mengaku
Seorang kakek nekad memperkosa wanita muda berusia 32 tahun. Simak selengkap-lengkapnya di dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang kakek berusia 63 tahun memerkosa wanita muda berusia 32 tahun.
Kasus itu sudah divonis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung.
Namun, sang kakek ngotot mengaku bahwa dirinya tidak memperkosa wanita tersebut.
Lalu bagaimana putusan hakim?
Baca juga: Seorang Wanita Diperkosa 2 Oknum, Hotman Paris Ajak Aktivis Perlindungan Wanita dan Media Bergerak
Sebelumnya kita simak dulu bagaimana kronologis kasus ini.
Peristiwa kasus pemerkosaan ini terjadi di Kabupaten Ogan Ilir pada 26 Januari 2020.
Pelaku adalah BK (63) dan korban adalah SR (32).
Saat itu SR sedang memancing di sungai sekitar pukul 10.00 pagi.
BK lalu tiba-tiba datang dan memeluk SR dari belakang.
Dia lalu menyeret SR ke semak-semak dan mengajaknya berhubungan intim.
SR menolak, lalu BK mengeluarkan pisau dan mengancam akan membunuh SR jika tak mau berhubungan intim dengannya.
SR akhirnya menyerah , BK lalu memerkosanya.
Ternyata ada 2 pria yang berada tak jauh dari situ melihat peristiwa pemerkosaan itu.
Baca juga: Baru Punya Bayi, Seorang Istri Diperkosa Teman Kerja Suaminya yang Datang ke Rumah
Dua laki-laki itu langsung meneriaki BK yang tengah memerkosa SR.
BK yang panik lalu kabur dan sebelumnya sempat menghardik dua pria yang memergokinya agar tidak mendekat dengan mengacungkan pisau.