Putusan Pengadilan
Baru Punya Bayi, Seorang Istri Diperkosa Teman Kerja Suaminya yang Datang ke Rumah
Seorang Ibu muda diperkosa oleh teman suaminya yang sedang berkunjung. Pengadilan sudah memutuskan hukuman berat bagi pelakunya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang istri diperkosa oleh teman suaminya ketika tengah hanya berdua dengan bayinya di rumah.
Korban adalah KA (21), sedangkan pelaku pemerkosaan adalah ZU (31).
ZU adalah teman dari suami KA, yakni NA.
Kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Baca juga: Makam Tionghoa TPU Kebon Nanas Lokasi Pasangan Mesum Pernah Sebelumnya Jadi Tempat Pemerkosaan
PN Banda Aceh sudah memutus perkara ini pada 19 Januari 2021.
Putusan pengadilan nomor 299/Pid.B/2020/PN Bna kini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 15 April 2020.
Ketika itu ZU mendadak datang ke rumah NA di sebuah Komplek Perumahan di Kecamatan Ule Kareng, Kota Banda Aceh,
Saat itu di rumah hanya ada KA dan pamannya, serta bayi KA. Sedangkan NA masih belum pulang karena masih bekerja.
Paman KA, yakni HA, kemudian menemani ZU mengobrol di ruang tamu.
Sementara ZU tengah berada di kamar tidur tanpa menutup pintu kamar.
Tanpa sepengetahuan KA, ternyata ZU meminta HA membelikan rokok ke warung.
Baca juga: Suami Bunuh Istri, Mayat Ditelanjangi Dibuang di Semak-Semak agar Dikira Korban Pemerkosaan
Saat itulah ZU berjalan ke arah kemar KA dan melihat KA sedang tiduran.
Berikutnya ZU masuk ke kamar dan memerkosa KA.
Setelah memerkosa KA, ZU langsung kabur dengan menggunakan sepeda motornya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20171120-perkosaan-cabul_20171120_191518.jpg)