Buronan Kejaksaan Agung

Djoko Tjandra: Ini Cuma Urusan Kecil, Enggak Merugikan Negara, Harusnya Saya Dituntut Bebas

Djoko Tjandra tanpa beban menjalani sidang tuntutan, dalam kasus dugaan suap pejabat negara terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. 

"Sesuai apa yang saya bicara kemarin dari pembuktian, saya katakan ke JPU saya yang jadi korban penipuan."

"Untuk itu mereka harusnya tuntut bebas saya," tegasnya.

Dituntut 4 Tahun

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU menyatakan Djoko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara.

"Menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Ali Kalora Diduga Ikut Tertembak Saat Kontak Senjata, Satgas Madago Raya Terus Mengejar

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan perintah terdakwa ditahan di rumah tahanan."

"Dan denda sejumlah Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.

Adapun hal-hal yang dianggap memberatkan tuntutan antara lain Djoko Tjandra dianggap tidak mendukung program pemerintah, dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Baca juga: Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tuntutan Ini Tidak Jujur dan Buruk

Sedangkan hal meringankan, Djoko Tjandra bersikap sopan selama jalannya proses persidangan.

"Hal-hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," jelas jaksa.

Selain membacakan tuntutan, JPU juga menolak permohonan Djoko Tjandra untuk menjadi justice collaborator atas surat yang diajukan pada 4 Februari 2021.

Baca juga: Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara, Boyamin Saiman: Idealnya 20 Tahun

Alasannya, karena Djoko Tjandra dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan suap pejabat negara. Djoko Tjandra berposisi sebagai pihak pemberi suap.

"Menyatakan permohonan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra untuk menjadi justice collaborator tidak diterima."

"Joko Soegiarto Tjandra merupakan pelaku utama, sehingga permohonan justice colaborator tidak diterima," papar jaksa.

Baca juga: Sudah Sebulan Desa Pantai Harapan Jaya Muaragembong Terendam Banjir, Warga Beraktivitas Pakai Perahu

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved