Kasus Rizieq Shihab
6 Anggota FPI yang Tewas Ditembak Jadi Tersangka, Komisi III Bakal Panggil Kapolri dan Kabareskrim
Rencananya, rapat dengar pendapat (RDP) itu bakal digelar setelah masa sidang dibuka pada pertengahan Maret ini.
"Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian."
"Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa," jelasnya.
Bareskrim Polri lantas memutuskan menghentikan kasus tersebut.
Baca juga: Dua Pasien yang Terpapar Varian Virus Corona B117 Sudah Sembuh, Jokowi Minta Masyarakat Tak Khawatir
Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada 6 anggota FPI tersebut, sudah tidak berlaku di mata hukum.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP, karena tersangka sudah meninggal dunia.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan."
Baca juga: Djoko Tjandra: Ini Cuma Urusan Kecil, Enggak Merugikan Negara, Harusnya Saya Dituntut Bebas
"Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo, Kamis (4/3/2021).
Di sisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
Saat ini, Argo menyebutkan ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor.
Baca juga: Bareskrim Usut Unlawful Killing Terhadap 6 Anggota FPI, Ini Kata Kuasa Hukum
Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo.
Hariadi Nasution, kuasa hukum 6 anggota FPI, mengkritik Polri soal penetapan tersangka dalam kasus di KM 50, sebelum akhirnya penyidikan dihentikan.
Baca juga: Jokowi: Kabinet Indonesia Maju Sekarang Kayak Kabinet HIPMI
Hariadi Nasution menyebut aparat bertindak di atas undang-undang.
"Pernyataan polisi tersebut menempatkan dirinya di atas UU atau lebih tinggi dari UU," kata Hari kepada Tribunnews, Kamis (4/3/2021).
"Tidak diatur UU alias kekuasaan polisi tidak mengikuti aturan UU," tambahnya.
Dirinya kemudian mengutip pasal 77 KUHP.
"Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia," terang Hariadi. (Chaerul Umam/Igman Ibrahim/Reza Deni)