Berita Depok

Tak Kantongi Izin, Bangunan Minimarket Ilegal di Terminal Depok Dibongkar Saat Sepi

Tak kantongi izin, bangunan minimarket ilegal di Terminal Depok dibongkar saat sepi.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dodi Hasanuddin
Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia
Tak kantongi izin, bangunan minimarket ilegal di Terminal Depok dibongkar saat sepi. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Tak kantongi izin, bangunan minimarket Ilegal di Terminal Depok dibongkar saat sepi.

Sebuah bangunan minimarket yang beroperasi di dalam area Terminal Depok dan Stasiun Depok Baru terpaksa dibongkar lantaran tak memiliki ijin atau ilegal, Kamis (4/2/2021) dini hari.

Pembongkaran dilakukan atas kesadaran pemilik bangunan minimarket dan juga dilakukan sendiri oleh sang pemilik dan bekersama dengan koordinator lapangan (Korlap) Stasiun Depok Baru.

Ketua Korlap, Edi Chandra alias Barom, mengatakan, pihaknya mendapat tugas resmi dari pemilik gedung untuk melakukan pembongkaran. 

"Tadi malam saya mengerahkan anggota korlap didampingi pembina dari aparat kepolisian melakukan pembongkaran dengan lancar dan kondusif," papar Barok saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/3/2021).

Sebelum pembongkaran, Barok mengaku pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP, Kepala Stasiun Kereta, Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Pospol Terminal Depok.

Baca juga: Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono Resmi Memimpin Kota Depok: Kami akan Tunaikan Sebaik-baiknya

Dalam koordinasi itu, kata Barok, diputuskan pembongkaran dilakukan saat stasiun dan terminal sepi dari penumpang. 

Sehingga proses pembongkaran tidak mengganggu kenyamanan penumpang di stasiun maupun terminal.

Layangkan Surat Peringatan

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, mengatakan, pembongkaran dilakukan setelah pihaknya memberikan surat peringatan.

Minimarket Ilegal di kawasan Terminal Depok dibongkar. Terlihat sisa-sisa puing bangunan.
Minimarket Ilegal di kawasan Terminal Depok dibongkar. Terlihat sisa-sisa puing bangunan. (Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia)

Surat peringatan itu diberikan lantaran bangunan tersebut dianggap ilegal dan berdiri di atas lahan yang dikelola oleh Pemkot Depok.

Maka itu, sesuai Perda Kota Depok No. 16 Tahun 2012 tentang pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum pasal 15 ayat 2 dan 4.

Dan atas permohonan penertiban bangunan di atas lahan pemerintah oleh Bagian Aset Pemda Daerah maka Satpol PP mengeluarkan surat Peringatan No 300/090/Trantib2021 pada tanggal 22 Feb 2021.

"Kami tentu mengapresiasi pemilik bangunan karena sudah patuh dan koorperatif dalam penegakan aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Lienda.

Baca juga: Ini Alasan DPRD Kota Depok Persingkat Waktu Jalannya Rapat Paripurna, Hendrik Tangke Allo: Ngeri

Sementara itu, Kepala Terminal Depok, Reynold John, mengucapkan terima kasih kepada pihak minimarket dan korlap yang telah memnongkar bangunan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved