Video Gisel
Gisella Anastasia Tidak Bisa Jadi Saksi di Sidang Penyebaran Video Mesumnya, Ada Keperluan Keluarga
Gisella Anastasia tidak bisa hadir sebagai saksi di sidang kasus penyebaran video syurnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Toddy Lagabuana, pengacara Gisella Anastasia, menyampaikan kliennya tidak bisa mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani wajib lapor.
"Gisel tidak bisa wajib lapor hari ini," kata Toddy Lagabuana ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin siang.

Toddy Lagabuana tidak menyebut alasan janda satu anak tersebut tidak bisa wajib lapor ke Polda Metro Jaya.
Mantan istri Gading Marten itu diberi keringanan melakukan wajib lapor tanpa harus tatap muka.
"Penyidik minta wajib lapor secara online saja kalau berhalangan," ucapnya.
Baca juga: Belum Pernah Masuk Penjara, Gisella Anastasia Khawatir Jika Ditahan Usai Jadi Tersangka Pornografi
Baca juga: Rahasiakan Video Mesum ke Anak, Gisella Anastasia: Di Usia dan Waktu yang Tepat, Saya Akan Jelaskan
Saat wajib lapor berikutnya, Gisella Anastasia akan melakukannya dengan datang seperti biasanya ke Polda Metro Jaya.
"Hari Kamis besok Gisel tetap wajib lapor seperti biasa," ujar Toddy Lagabuana.
Gisella Anastasia menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pornografi.

Kasus pornografi yang menjerat Gisella Anastasia itu mencuat setelah beredar video syurnya di media sosial Twitter berdurasi 19 detik pada 6 November 2020.
Meski ditetapkan sebagai tersangka pornografi, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu tidak ditahan.
Mereka melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu sejak 8 Januari 2021.