Video Gisel
Gisella Anastasia Tidak Bisa Jadi Saksi di Sidang Penyebaran Video Mesumnya, Ada Keperluan Keluarga
Gisella Anastasia tidak bisa hadir sebagai saksi di sidang kasus penyebaran video syurnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gisella Anastasia tidak bisa hadir sebagai saksi di sidang kasus penyebaran video syurnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gisella Anastasia sudah memberi surat izin ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Gisella Anastasia tidak bisa hadir dalam sidang karena jadwalnya bersamaan dengan acara keluarga.

Odit Megonondo, Kepala Administrasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan, kedatangan Gisella Anastasia untuk meminta izin tidak hadir dalam sidang.
"Gisel melayangkan surat izin untuk sidang minggu depan," kata Odit Megonondo di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Gisella Anastasia seharusnya hadir dalam sidang perkara penyebaran video syurnya.
Baca juga: Gisella Anastasia Penuhi Panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Segera Disidangkan?
Baca juga: Gisella Anastasia Akan Diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Berkas Pemeriksaan Sudah Lengkap?
Di sidang itu pengadilan menggelar sidang dengan terdakwa penyebar video mesum Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).
"Gisel minta ijin tidak bisa hadir sidang minggu depan," kata Odit Megonondo.

Setelah wajib lapor di Polda Metro Jaya, Gisella Anastasia hadir di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pukul 11.00 WIB.
Gisella Anastasia tidak banyak memberikan keterangan setelah minta izin pada jaksa.
Baca juga: Gisella Anastasia Tak Hadir Saat Wajib Lapor Hari Ini, Pengacara: Penyidik Minta Wajib Lapor Online
Baca juga: Gisella Anastasia Belum Mau Suntik Vaksin Covid-19 Meski Dapat Giliran, Menolak Pemberian Vaksin?
Sidang perkara penyebaran video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu sudah digelar Selasa (2/3/2021).
Rencananya, Gisella Anastasia akan dihadirkan sebagai salah satu saksi oleh jaksa di sidang tersebut.
Lapor Online
Sebelumnya, Gisella Anastasia tidak terlihat hadir saat jadwal wajib lapor dilakukan di Polda Metro Jaya, Senin (1/3/2021).
Toddy Lagabuana, pengacara Gisella Anastasia, menyampaikan kliennya tidak bisa mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani wajib lapor.
"Gisel tidak bisa wajib lapor hari ini," kata Toddy Lagabuana ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin siang.

Toddy Lagabuana tidak menyebut alasan janda satu anak tersebut tidak bisa wajib lapor ke Polda Metro Jaya.
Mantan istri Gading Marten itu diberi keringanan melakukan wajib lapor tanpa harus tatap muka.
"Penyidik minta wajib lapor secara online saja kalau berhalangan," ucapnya.
Baca juga: Belum Pernah Masuk Penjara, Gisella Anastasia Khawatir Jika Ditahan Usai Jadi Tersangka Pornografi
Baca juga: Rahasiakan Video Mesum ke Anak, Gisella Anastasia: Di Usia dan Waktu yang Tepat, Saya Akan Jelaskan
Saat wajib lapor berikutnya, Gisella Anastasia akan melakukannya dengan datang seperti biasanya ke Polda Metro Jaya.
"Hari Kamis besok Gisel tetap wajib lapor seperti biasa," ujar Toddy Lagabuana.
Gisella Anastasia menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pornografi.

Kasus pornografi yang menjerat Gisella Anastasia itu mencuat setelah beredar video syurnya di media sosial Twitter berdurasi 19 detik pada 6 November 2020.
Meski ditetapkan sebagai tersangka pornografi, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu tidak ditahan.
Mereka melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu sejak 8 Januari 2021.