Berita Tangerang

Pelaku Pencurian dengan Modus Pembobolan Rumah Ditangkap Polresta Tangerang, Ini Modus Operandinya

Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten ringkus pelaku pencurian dengan modus pembobolan rumah.

Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Polresta Tangerang Polda Banten ringkus pelaku pencurian dengan modus pembobolan rumah di Kampung Nagrak, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (2/3/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten ringkus pelaku pencurian dengan modus pembobolan rumah.

Aksi polisi tangkap pelaku pembobolan rumah itu terjadi di Kampung Nagrak, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Salah seorang pelaku pembobolan rumah yang sudah dibekuk polisi adalah seorang pria berinisial H berusia 46 tahun.

Pelaku pencurian dengan membobol rumah warga ialah warga Desa Parung Sari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.

Baca juga: Jual di Medsos, Pelaku Pencurian Motor Antik Milik Jamaah Masjid di Rawalumbu Bekasi Dibekuk Polisi

Baca juga: Kapolsek Bantah Ada Aksi Koboi dan Pencurian di Tanah Abang, Ternyata Ini Masalah Sebenarnya

Baca juga: Pencurian Motor Trail Seharga Puluhan Juta di Bekasi Terekam CCTV, Pelaku 2 Orang Beraksi Subuh

"Tersangka H ditangkap saat bersembunyi di daerah Maja Kabupaten Lebak," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro di Mapolresta Tangerang, Selasa (2/3/2021).

Wahyu menerangkan, tersangka H bersama 4 rekannya membobol rumah untuk melakukan pencurian HP.

Modus operandinya yakni dengan cara congkel jendela.

"Pemilik rumah saat bangun terkejut 3 HP anaknya hilang. Korban pun kemudian melihat ada bekas jendela kamarnya di congkel”, ujar Wahyu.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolresta Tangerang. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu (24/2/2021), Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang mendapat informasi keberadaan tersangka.

Tim pun langsung bergerak mengejar tersangka dipipimpin Kanit IV Ranmor Ipda Muhammad Andrian dan Kasubnit IV Ranmor Ipda Prasetya Bima Praelja. Tim kemudian berhasil menangkap tersangka H.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat persembunyian tersangka H, didapati barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 unit ponsel yang sudah teridentifikasi milik korban dan sebilah 1 buah linggis.

"Tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan modus membobol rumah bersama 4 orang rekannya," ucap Wahyu.

Polresta Tangerang Polda Banten ringkus pelaku pencurian dengan modus pembobolan rumah di Kampung Nagrak, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (2/3/2021).
Polresta Tangerang Polda Banten ringkus pelaku pencurian dengan modus pembobolan rumah di Kampung Nagrak, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (2/3/2021). (Wartakotalive.com/Andika Panduwinata)

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sedangkan 4 tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved