Berita Tangerang
Pelaku Pencurian dengan Modus Pembobolan Rumah Ditangkap Polresta Tangerang, Ini Modus Operandinya
Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten ringkus pelaku pencurian dengan modus pembobolan rumah.
Dikatakan Wahyu, tersangka H sebelumnya sudah ditetapkan sebagai DPO Polsek Balaraja Polresta Tangerang untuk kasus pencurian kendaraan bermotor.
Tersangka diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian 5 unit mobil pick up. Untuk kejahatan pembobolan rumah, tersangka mengaku sudah 8 kali melakukannya.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya.
Pelaku Pencurian Motor Antik Milik Jamaah Masjid di Rawalumbu Bekasi Dibekuk Polisi
SHR (21) dibekuk polisi lantaran melakukan pencurian motor antik milik jamaah Masjid di Jalan Siliwangi, Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Menurut Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing aksi pencurian motor antik itu terjadi pada Jumat (29/1/2021) lalu.
Pelaku pencurian motor antik, ungkap Kompol Erna Ruswing, sempat menunggu pemilik motor antik masuk ke dalam masjid.
"Pelaku mendatangi masjid pada pukul 04.30 WIB. Kemudian tersangka melihat situasi dan menunggu korban masuk ke dalam masjid setelah mengunci motornya," ungkap Erna saat dikonfirmasi, Selasa (2/3/2021).
Setelah melihat korban masuk ke dalam, ia langsung bergegas menuju motor korban.
Kemudian, membobol kunci menggunakan letter T.
Dalam sekejap, SHR langsung pergi melarikan diri membawa motor curian bermerk Honda C70.
Korban yang baru selesai tunaikan ibadah Salat subuh langsung kaget melihat motornya tidak ada di parkiran.
"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kami langsung melakukan pengembangan kasus," ucapnya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas kepolisian mengetahui SHR hendak jual motor antik curian di media sosial (medsos).
Petugas langsung bergegas melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga pelaku pun diamankan.