Berita Nasional

Ferdinand Sebut Neraka Akan Lebih Banyak Dihuni Orang Mabuk Agama daripada Orang Mabuk Miras

Ferdinand Hutahaean menyebut orang yang menentang pernyataannya tentang mabuk agama adalah orang munafik.

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com
Ferdinand Hutahaean, mantan politikus Partai Demokrat 

Salah satunya yang disampaikan dari Said Didu.

Said Didu menyoroti pernyataan Ferdinand tekait 'mabuk agama'

"Dan yang lebih merusak adalah orang yang memberi gelar mabuk agama bagi orang yang ingin menjalankan ajaran agamanya secara baik dan benar, termasuk mengharamkan miras," tulis Said Didu di akun Twitternya, Selasa (2/3/2021).

Sementara itu, tokoh Papua, Christ Wamea menyebut bahwa, "Komunis yang biasa suka menuduh orang mabuk agama."

Ferdinand nampaknya sadar pernyataan dirinya sedang diperbincangkan banyak orang.

Ia pun kembali membuat pernyataan tentang istilah 'mabuk agama'.

Baca juga: Hendak Melahirkan, Ibu Muda di Seram Ditandu Berjam-jam dengan Bambu dan Sarung Menuju Puskesmas

Baca juga: Sri Mulyani Jelaskan Kriteria Rumah yang Dapat Insentif PPN, Ada Aturan Tipe dan Batasan Harga

Bahkan, kali ini dia lebih berani dengan menyebut orang yang menentang pernyataannya tentang mabuk agama adalah orang munafik.

"Kaum munafik itu akan terus membela diri soal mabuk agama dengan mabuk miras. Saya paham dan bisa mengerti, karena memang begitulah orang munafik," sebut Ferdinand.

"Padahal kayaknya nih, Neraka akan lebih banyak dihuni kaum munafik yang mabuk agama daripada orang yang mabuk miras.  Saya suka Wine, tapi tak pernah mabok," tandasnya.

Kebijakan Jokowi

Rencana pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini mendapatkan berbagai respon dari masyarakat hingga menimbulkan pro dan kontra.

Sebelumnya, industri tersebut masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangai Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Baca juga: Berawal Saling Ejek di Medsos, Tiga Pemuda Janjian Duel di Duren Sawit, Satu Tewas Terluka Parah

Baca juga: Bank Syariah Indonesia Masuk 10 Besar Emiten Berkapitalisasi Pasar Terbesar

Dilaporkan Kontan.id, dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved