Putusan Pengadilan
Begini Nasib Pegawai Imigrasi yang Ketahuan Selingkuh dengan Istri Orang, Simak Kronologisnya
Seorang pegawai imigrasi dibawa ke pengadilan lantaran berselingkuh dengan istri orang. Simak selengkapnya dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus pegawai imigrasi yang ketahuan selingkuh kini sudah divonis hakim.
Lalu bagaimana nasib kasus perselingkuhan itu?
Kasus ini sempat diberitakan ketika istri pegawai imigrasi itu melaporkannya ke Polres Tulungagung pada 24 Februari 2019 lalu.
Kini hakim Pengadilan Negeri Tulungagung telah menjatuhkan putusan terhadap kasus tersebut pada 20 Januari 2021.
Baca juga: Selingkuh dengan Istri Tetangga, Kuli Bangunan Gali Terowongan ke Rumah Tetangga Lalu Kepergok!
Putusan pengadilan itu juga sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.
Sebelum menyimak nasib pegawai imigrasi itu, kita simak dulu kisah dan drama penggerebekannya.
Pegawai imigrasi yang ketahuan selingkuh itu adalah BA (41). Sedangkan selingkuhannya adalah seorang YR (28).
BA dan YA berkenalan di kantor imigrasi ketika YA sedang membuat paspor pada tahun 2017.
Keduanya mulai sering berkomunikasi sejak tahun 2018 setelah YA kembali dari Malaysia.
Ketika itu BA dan YA sebenarnya sudah sama-sama tahu bahwa baik BA maupun YA sudah sama-sama memiliki pasangan sah.
Peristiwa penggerebekan BA dan YA terjadi pada 23 April 2019.
• Benarkah Covid-19 akan Berubah Status dari Pandemi Menjadi Endemik? Ini Penjelasannya
Ketika itu Istri BA, yakni SR (40), mengikuti suaminya yang pergi ke Tulungagung.
SR mendapat informasi bahwa BA berada di sebuah hotel sejak tanggal 22 April di Tulungagung.
SR pun pergi ke Tulungagung dan mendapat bahwa mobil BA ada di parkiran hotel tersebut.
SR langsung masuk ke resepsionis dan menanyakan pemesanan kamar atas nama suaminya.