Virus Corona
Perubahan Jadwal Operasional MRT Jakarta Selama PPKM Pada Senin 1 Maret 2021
PT Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, melakukan penyesuaian jadwal keberangkatan kereta mulai hari ini (1/3/2021).
MRT Jakarta Melakukan Penyesuaian Jadwal Keberangkatan Kereta Mulai 1 Maret 2021
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, melakukan penyesuaian jadwal keberangkatan kereta mulai hari ini (1/3/2021).
Direktur Operasional dan Pemeliharaan MRT Jakarta Muhammad Effendi menyebutkan, penyesuaian jadwal keberangkatan kereta ini sebagai dukungan dalam mencegah penyebaran pandemi Covid-19 di moda transportasi.
"Selain itu, penyesuaian jadwal keberangkatan kereta ini akan berlaku selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Provinsi DKI Jakarta," kata Effendi dalam keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Setahun Pandemi Virus Corona, Sebanyak 956 Lokasi Usaha di Jakarta Barat Melanggar PPKM
Baca juga: Langgar Jam Operasional yang Ditetapkan PPKM, 18 Tempat Usaha Disegel Satpol PP Kota Bekasi
Berikut kebijakan baru jam operasional MRT Jakarta mulai 1 Maret 2021:
1. Jam operasional pada hari kerja atau Senin-Jumat pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
2. Jam operasional pada akhir pekan atau hari libur Sabtu-Minggu pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.
3. Sementara untuk selang waktu kedatangan kereta menjadi 10 menit.
4. Kemudian untuk jumlah penumpang, setiap kereta hanya diperbolehkan 62-67 orang atau 390 orang da
Dengan Kebijakan jadwal operasional ini, PT MRT Jakarta mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan lingkungan stasiun dan juga kereta.
Baca juga: Sedang Asyik Karaoke di Masa PPKM, Puluhan Orang Panik saat Petugas Gabungan Merangsek Masuk
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Burhanudin Minta Camat Lebih Aktif Dalam Penanganan Covid-19 di Wilayahnya
Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 8 Maret 2021, Hal Ini Jadi Penyebabnya
Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro, mulai 23 Februari hingga 8 Februari 2021.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Sabtu (20/2/2021).
"Perpanjangan waktu diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Sabtu (20/2/2021).
Baca juga: Kasus Pasien Sembuh Kembali Terinfeksi Covid-19 Ditemukan di Indonesia, Ini Dugaan Penyebabnya
Menko Airlangga mengatakan, pihaknya melihat tujuh provinsi sudah seluruhnya menyiapkan posko-posko penanganan PPKM mikro.