Pandemi Virus Corona

Setahun Pandemi Virus Corona, Sebanyak 956 Lokasi Usaha di Jakarta Barat Melanggar PPKM

Selama bulan Februari, ditemukan 956 lokasi usaha sektor makan dan minum di Jakarta Barat melanggar PPKM.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Desy Selviany
Satpol PP tutup lokasi karaoke di Jakarta Barat yang curi-curi buka saat massa PPKM, Jumat (26/2/2021) (Istimewa) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selama bulan Februari, ditemukan 956 lokasi usaha sektor makan dan minum di Jakarta Barat melanggar PPKM.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan selama Februari 2021 ini pihak Satpol PP Tingkat Kota serta Satpol PP tingkat kecamatan telah merazia 2.066 lokasi usaha makan dan minum di Jakarta Barat.

"Hasilnya 1.110 tidak ditemukan pelanggaran sementara sisanya 956 ditemukan pelanggaran," ujar Tamo dikonfirmasi Sabtu (27/2/2021).

Artinya, sampai hampir setahun Pandemi Covid-19, setengah dari lokasi usaha makan dan minum di Jakarta Barat melanggar ketentuan protokol kesehatan.

Dari 956 usaha itu, sebanyak 810 usaha diberikan teguran tertulis karena baru ketahuan melanggar sekali protokol kesehatan.

Sementara 131 lokasi usaha diberikan sanksi penutupan 1x24 jam dan enam lokasi usaha penutupan sementara 3x24 jam.

"Selain itu ada satu lokasi usaha makan dan minum yang kami cabut izin karena melanggar protokol kesehatan," bebernya.

Dari 956 lokasi usaha itu, sebanyak delapan lokasi usaha diwajibkan membayar denda administrasi.

Baca juga: Anies Baswedan Sebut Banyak Warga Jakarta yang Kebingungan Salurkan Bantuan Sebelum Ada KSBB

Baca juga: Langgar Jam Operasional yang Ditetapkan PPKM, 18 Tempat Usaha Disegel Satpol PP Kota Bekasi

Total denda administrasi pelanggaran protokol kesehatan dari lokasi usaha makanan dan minuman yang dikumpulkan ialah Rp7,5 juta.

"Lokasi usaha makan dan minum yang kami berlakukan denda adiministrasi ada di Cengkareng, Grogol Petamburan, dan Kembangan,"ucapnya.

Total ada 679 perkantoran dan industri yang ketahuan melanggar PPKM di Jakarta Barat selama bulan Februari ini.

Sebanyak tiga perusahaan sempat diberi sanksi administratif.

Kasatpol PP Tamo Sijabat mengatakan bahwa selama Februari 2021, pihaknya gencar melakukan pengawasan PPKM di sektor usaha.

Misalnya saja sektor industri dan perkantoran. Selama satu bulan belakangan ini, pihaknya sudah memeriksa 1.953 industri dan perkantoran.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved