Putusan Pengadilan

Istri Anggota TNI Selingkuh dengan Bawahan Suaminya, Begini Kronologisnya Sampai Vonis Hakim

Seorang istri anggota TNI selingkuh dengan seorang prajurit yang merupakan bawahan suaminya. Simak kronologis dan vonis hakim.

istimewa
Ilustrasi selingkuh. Seorang istri anggota TNI selingkuh dengan bawahan suaminya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang istri anggota TNI selingkuh dengan bawahan suaminya.

Kasus perselingkuhan itu melibatkan Istri anggota TNI berinisial DE (32).

Sedangkan selingkuhan DE yang merupakan bawahan suaminya di militer adalah Pratu BA (25).

Pratu BA diketahui sudah menikah dan memiliki seorang anak.

Baca juga: VIDEO Alami KDRT Usai Pergoki Suami Selingkuh, Istri Dirut Sebuah BUMN Lapor ke Polda Metro Jaya

Sedangkan DE sudah menikah dengan Praka AK dan memiliki dua anak.

Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung sudah menjatuhkan putusan terhadap Pratu BA pada 4 Februari 2021.

Putusan pengadilan dengan nomor X -X/PM.II-09/XX/I/2021 (disamarkan,red) kini sudah ada di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.

Dalam putusan tersebut, terlihat bagaimana awal mula perselingkuhan itu bisa terjadi.

Pratu BA dan Praka AK ternyata sama-sama memiliki pekerjaan sampingan di sebuah taman di kota di mana keduanya menjalani dinas militer.

Pratu BA menjadi koordinator juru parkir di taman itu, sedangkan Praka AK menyuplai botol-botol air mineral kepada tukang dagang di taman tersebut.

Oleh karena itulah DE kemudian kenal dengan Pratu BA karena dikenalkan oleh suaminya.

Baca juga: Terbaru, Curhatan Nissa Sabyan Soal Isu Perselingkuhan dengan Ayus, Sebut Tak Akan Kehilangan Arah

Suami DE atau Pratu AK kemudian harus berdinas agak jauh sehingga pekerjaan menyuplai botol mineral ia serahkan ke DE pada April 2019.

Saat itulah DE kemudian jadi berkomunikasi dengan Pratu BA.

Dalam kesaksiannya yang tertuang di surat putusan, Pratu BA menyebut DE yang pertama kali meminta nomor ponselnya.

Alasannya agar DE bisa menghubungi Pratu BA untuk mengetahui apakah stok air mineral pedagang sudah habis atau belum.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved