Kriminalitas

INI DIA Pelaku yang Suka Kirim SMS Menang Undian, Korbannya Banyak, Sebulan Mampu Raup Rp200 Juta

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para pelaku menyasar korbannya secara random.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Konferensi pers ungkap kasus penipuan dengan iming-iming promo undian berhadiah, di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/3/2020). 

Sementara tersangka HS alias Sandi kata Yusri berperan mengirimkan pesan singkat atau SMS melalui laptop dan mengarahkan korban untuk mengirimkan biaya administrasi untuk mendapat hadiah fiktif ratusan juta yang mereka tawarkan.

Karena perbuatannya kata Yusri kedua pelaku akan dijerat pasal berlapis.

Yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik junto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5 ayat (1) junto Pasal 2 ayat (1) huruf q, r dan z Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan 
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Video Syurnya Terlanjur Tersebar Luas, Artis Seksi Gabriella Larasati Berpeluang Menjadi Tersangka

"Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 20 Miliar," katanya.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved