Berita Jakarta
Dukung Kebijakan Anies Soal PPKM Mikro, MRT Ubah Headway Kereta Jadi 10 Menit
Dukung Kebijakan Anies Soal PPKM Mikro, MRT Ubah Headway Kereta Jadi 10 Menit. Berikut Selengkapnya
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta mengubah jarak kedatangan kereta atau headway menjadi 10 menit.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk menyesuaikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang ditetapkan pemerintah pusat.
Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda), Muhammad Effendi mengatakan, kebijakan ini berlaku mulai Senin (1/3/2021).
Kata dia, perubahan jadwal operasional jarak antar kereta MRT Jakarta merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, serta surat balasan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No. 755/-1.811.32.
"Termasuk evaluasi pola operasi sebelumnya terhadap jumlah penumpang," kata Effendi berdasarkan keterangan tertulisnya pada Senin (1/3/2021).
Baca juga: Langgar Hak Konsumen, YLKI Minta Otoritas Jasa Keuangan Tegur Buruknya Kinerja Asuransi ABDA
Effendi mengatakan, penyesuaian keberangkatan kereta MRT Jakarta merupakan bagian komitmen pihaknya untuk terus memberikan pelayanan yang optimal.
Selain itu tetap menjalankan fungsinya sebagai penyedia transportasi publik untuk memfasilitasi masyarakat di Jakarta.
"Segala bentuk penyesuaian jadwal operasional yang berlaku merupakan bentuk dukungan MRT Jakarta atas upaya pemerintah dalam menanggulangi tersebarnya virus Covid-19," katanya.
Baca juga: Pelayanan Asuransi ABDA Buruk, Tiga Tahun Ajukan Klaim Kerusakan, Kendaraan Tidak Kunjung Diperbaiki
PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
Untuk mengetahui lebih detail mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat akses melalui akun media sosial MRT Jakarta.
Baca juga: Jadi Sorotan YLKI dan OJK, Asuransi ABDA Mendadak Kirim SPK Perbaikan Kendaraan
Sehubungan dengan hal tersebut, berikut perubahan kebijakan layanan operasi MRT Jakarta :
1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.
2. Jarak antar kereta (headway) yaitu :
• Weekdays
a. Tiap 10 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB –19.00 WIB)
b. Tiap 10 menit di luar jam sibuk.
• Weekend (akhir pekan): Tiap 10 menit.
3. Pembatasan jumlah pengguna 62-67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per
rangkaian kereta.