Vaksinasi Covid19

Vaksinasi untuk Keluarga Anggota DPR Dikritik, Sekjen: Semua pada Akhirnya Juga akan Divaksin

Anggota DPR mendapatkan jatah vaksinasi Covid-19 tahap pertama dari Kementerian Kesehatan, sejak Rabu (24/2/2021) lalu.

ISTIMEWA
Anggota DPR divaksin Covid-19 sejak Rabu (24/2/2021). 

Indra mengatakan, hal itu dikarenakan pihaknya merujuk kepada data yang ada pada asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Selain itu, menurutnya semua warga negara pada akhirnya juga akan divaksin.

"Pertama, basis kami untuk mendata semua, baik di setjen maupun di anggota dewan, basisnya adalah data keluarga."

Baca juga: Satpol PP Tutup Permanen Kafe RM Cengkareng Usai Insiden Penembakan, Pernah Dua Kali Kena Sanksi

"Kami ambil dari asuransi Jasindo anggota DPR, itu yang tercatat resmi," ujar Indra dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/2/2021).

"Semua nanti prinsipnya semua warga negara akan dilakukan vaksin."

"Itu adalah kewajiban yang disampaikan pemerintah."

Baca juga: Anak Buahnya Tembak Mati 3 Orang Termasuk Anggota TNI, Ini 5 Instruksi Kapolri kepada Jajarannya

"Jadi jangan melihat bahwa ini keluarga ikut atau tidak ikut, tapi semua nanti pada dasarnya wajib untuk divaksin," imbuhnya.

Dia juga beralasan jika ada satu orang yang divaksin dalam satu rumah, namun anggota keluarga lainnya tidak, tentu akan berisiko.

Indra mencatat semenjak awal pandemi hingga saat ini, banyak anggota DPR yang terpapar Covid-19.

Baca juga: Proses Hukum Kasus Penyiraman Air Keras Belum Puaskan Novel Baswedan, Ini Saran Polri

Bahkan, ada enam anggota DPR yang telah meninggal akibat Covid-19.

Oleh karena itu, Indra menilai anggota DPR merupakan pihak yang berisiko tertular.

Sehingga, keluarga mereka pun juga wajib dilindungi.

Baca juga: Djoko Tjandra Mengaku Pernah Diajak Bertemu Maruf Amin di Malaysia, Jubir Wapres: Enggak Ada Cerita

"Jadi tentu anggota DPR sangat berisiko karena pada saat di dapil dan sebagainya, juga dalam periode sidang kemarin kemudian banyak yang positif."

"Sehingga keluarga pun wajib dilindungi."

"Sama seperti dengan di Setjen, data yang disampaikan Kemenkes pun beserta keluarga."

Baca juga: Ini Alasan Djoko Tjandra Tolak Action Plan Pinangki, Salah Satunya Fatwa MA Dijanjikan Keluar 24 Jam

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved