Putusan Pengadilan

Pemuda Mabuk Nyaris Perkosa Biarawati di NTT, Dilawan dengan Keras, Ini Kronologisnya

Seorang biarawati di Atambua, NTT, nyaris diperkosa pemuda mabuk. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

Tribunnews.com
Ilustrasi perkosaan. Seorang biarawati di Atambua, NTT, nyaris diperkosa pemuda mabuk. 

Melihat Sr. MG datang, RF ternyata lekas takut dan sadar. 

“Minta maaf suster, minta maaf suster,'" ujar RF seperti tertulis dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum yang dituangkan juga di surat putusan hakim PN Atambua

Setelah itu, RF bergegas mengenakan celana, lalu membuka pintu belakang dan berlari keluar melalui tembok belakang. 

Dalam kesaksian RF yang juga dituangkan surat putusan hakim, RF mengaku dia baru saja meminum minuman keras lokal sebelum melakukan aksi percobaan perkosaan itu. 

Dia mengaku minum miras dari pukul 19.00 sampai 00.00. 

Saat RF mau pulang, dia melihat Sr. LM keluar dari kamar mandi. 

Ketika itulah langsung muncul niat memperkosa Sr. LM di dalam kepala RF. 

Link Live Streaming Arsenal vs Benfica, Tim Tamu Berharap Kenangan 1991/1992 Terulang, Menang Leg 2

PUTUSAN HAKIM

Dalam bagian menimbangnya, hakim menilai bahwa perbuatan RF tidak masuk dalam kategori perkosaan

Hakim berpendapat sesuai fakta-fakta dalam persidangan serta kesaksian korban dan terdakwa. 

Namun, hakim berpendapat bahwa perbuatan RF memenuhi semua unsur dari Pasal 289 KUHP Jo
Pasal 53 ayat (1) KUHP. 

Oleh karena itu hakim menyatakan RF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan perbuatan cabul”. 

Hakim lalu memvonis RF dengan pidana 6 tahun penjara. 

TUKANG BANGUNAN NYARIS PERKOSA IBU RUMAH TANGGA

Sementara itu, sebelumnya, Seorang ibu rumah tangga nyaris diperkosa seorang tukang yang sedang memperbaiki dapurnya.

Tukang itu berinisial ST (40). Sedangkan ibu rumah tangga yang nyaris diperkosa itu adalah SS. 

Kasus ini sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Baturaja pada 19 Januari 2021. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved