Putusan Pengadilan
Pemerkosa Mahasiswi di Kamar Kos Kini Lakukan BANDING, Begini Kronologis dan Nasib Upaya Hukumnya
Pelaku pemerkosaan terhadap mahasiswi di kamar kos ternyata mengajukan upaya hukum banding. Bagaimana nasibnya berdasarkan putusan banding?
Sr.LM langsung ketakutan dan langsung berujar, "Jangan perkosa saya, lebih baik bunuh saya daripada perkosa saya".
Setelah itu RF langsung mencekik, dan membungkam mulut Sr.LM .
Sr.LM bahkan sempat terjatuh dan diinjak kakinya oleh RF.
• BERITA POPULER ARTIS 25 Februari:Atta Aurel Siap Nikah | Nikita ke Polres | Anak Daus Mini Dibully
Tapi Sr.LM melawan dengan keras dengan mengambil gelas kaca dan melemparnya ke arah RF.
Namun, RF berhasil menghindari lemparan tersebut.
Berikutnya RF menyeret Sr.LM, tetapi kemudian datang Sr. MG.
Melihat Sr. MG datang, RF ternyata lekas takut dan sadar.
“Minta maaf suster, minta maaf suster,'" ujar RF seperti tertulis dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum yang dituangkan juga di surat putusan hakim PN Atambua.
Setelah itu, RF bergegas mengenakan celana, lalu membuka pintu belakang dan berlari keluar melalui tembok belakang.
Dalam kesaksian RF yang juga dituangkan surat putusan hakim, RF mengaku dia baru saja meminum minuman keras lokal sebelum melakukan aksi percobaan perkosaan itu.
Dia mengaku minum miras dari pukul 19.00 sampai 00.00.
Saat RF mau pulang, dia melihat Sr. LM keluar dari kamar mandi.
Ketika itulah langsung muncul niat memperkosa Sr. LM di dalam kepala RF.
• Link Live Streaming Arsenal vs Benfica, Tim Tamu Berharap Kenangan 1991/1992 Terulang, Menang Leg 2
PUTUSAN HAKIM
Dalam bagian menimbangnya, hakim menilai bahwa perbuatan RF tidak masuk dalam kategori perkosaan.
Hakim berpendapat sesuai fakta-fakta dalam persidangan serta kesaksian korban dan terdakwa.