Putusan Pengadilan
Pemerkosa Mahasiswi di Kamar Kos Kini Lakukan BANDING, Begini Kronologis dan Nasib Upaya Hukumnya
Pelaku pemerkosaan terhadap mahasiswi di kamar kos ternyata mengajukan upaya hukum banding. Bagaimana nasibnya berdasarkan putusan banding?
Selanjutnya RZ lalu memerkosa TWO di dalam kamar tersebut.
TWO sempat melawan tetapi tidak berhasil lantaran tubuh RZ terlalu besar.
Usai memerkosa, RZ lalu menyebut tidak akan mengganggu TWO dan pacarnya lagi.
Lalu, bagaimana putusan banding dari hakim?
Sementara itu, putusan majelis hakim PT Sulawesi Tenggara tampak mengabulkan upaya hukum banding dari RZ.
Namun, majelis hakim tidak mengubah keputusan PN Kendari dan justru menguatkannya sehingga RZ tetap harus menjalani vonis penjara 9 tahunnya.
• Trending Emma Watson Pensiun Akting, Hidup Menyepi Bersama Tunangan, Sudah Punya Tabungan Trilunan?
BIARAWATI NYARIS DIPERKOSA
Sementara itu, berita sebelumnya, terjadi pula peristiwa di manaseorang pemuda mabuk nyaris memperkosa biarawati di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Kasus ini sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Atambua pada 7 Januari 2021.
Pemuda mabuk tersebut diberi hukuman berat oleh majelis hakim.
Putusan pengadilan ini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.
• Dramatis, Arsenal Lolos ke Babak 16 Besar Liga Europa, Kalahkan Benfica 3-2 di Menit-Menit Terakhir
Korban adalah seorang biarawati bernama Sr. LM .
Sedangkan pelakunya adalah seorang pemuda pengangguran berinisial RF (22)
Dalam putusan hakim, terlihat bagaimana kronologi dalam peristiwa tersebut.
Peristwa tersebut terjadi di sebuah biara di mana Sr. LM tinggal pada 14 Oktober 2020 pukul 04.10 WITA.
Pada saat itu Sr.LM membuka pintu belakang dan lekas terkejut karena langsung berhadapan dengan RF yang sudah tidak berpakaian.