Pembunuhan
Lemahnya Pengawasan Perizinan Kafe RM Cengkareng Hingga Insiden Penembakan Disoroti DPRD DKI Jakarta
Pihak DPRD DKI Jakarta menyoroti lemahnya pengawasan perizinan Kafe RM Cengkareng, yang jadi lokasi insiden penembakan hingga menewaskan tiga orang.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - DPRD DKI Jakarta soroti lemahnya pengawasan perizinan Kafe RM Cengkareng, Jakarta Barat.
Sebuah kafe yang awalnya merupakan tempat hiburan malam, justru perizinannya kini berubah menjadi tempat makan atau restoran.
“Perizinannya berubah, tapi aktivitasnya tetap saja hiburan malam karena bukanya sampai subuh"
"Kemudian yang saya dengar, sebelumnya mereka sudah dua kali melanggar,” kata anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN Lukmanul Hakim berdasarkan keterangannya pada Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Langgar PSBB hingga Jadi Lokasi Penembakan Mati Tiga Pria, Ariza Bakal Tindak Tegas Kafe RM
Baca juga: Sejak Awal, Warga Tidak Pernah Setuju dengan Pengoperasian Kafe RM
Baca juga: Satpol PP Tutup Permanen Kafe RM Cengkareng Usai Insiden Penembakan, Pernah Dua Kali Kena Sanksi
Karena itu, Lukman mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk memperketat pengawasan dan jangan ragu menindak pengusaha tempat hiburan malam yang melanggar aturan perizinan.
Jangan sampai, kata dia, tempat usaha itu ditutup ketika terjadi kasus yang mencuri perhatian orang.
“Kalau yang bandel kayak begini, langsung sikat saja. Tutup permanen kalau diperlukan,” ujar Lukman.
Dia menambahkan, kafe tersebut juga dipastikan melangar jam operasional dari ketentuan yang ada.
Selama PPKM berlangsung, kafe dan restoran hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00.
Namun saat insiden penembakan terjadi kafe tetap beroperasi pada pukul 04.30.
Tak cukup sampai di situ, Lukmanul juga meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk evaluasi izin usaha restoran di Jakarta.
Tujuannya agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Karena jika dibiarkan, cara culas semacam ini bisa memicu kembali lonjakan kasus Covid-19.
“Apalagi banyak kafe dan restoran yang kerap mengabaikan aturan pembatasan kapasitas pengunjung,” ucapnya yang juga menjadi anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.
Dalam kesempatan itu, Lukman juga meminta Pemprov DKI untuk memberikan edukasi kepada pengusaha.
Sebab pada dasarnya aturan ini dibuat bukan semata untuk kepentingan Pemprov DKI, tapi demi keselamatan dan kesehatan seluruh masyarakat.

Kepala Bidang Industri Pariwisata pada Dinas Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Kafe RM pada Kamis (25/2/2021) lalu merupakan yang ketiga kalinya.
Kata dia, Kafe RM buka hingga larut malam dengan cara melakukan kamuflase pada bagian depan kafe, sehingga tidak terlihat secara jelas bahwa kafe tersebut beroperasi.
“Kafe RM memiliki izin operasional (TDUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada 21 Mei 2019 dan saat ini sudah berlaku efektif,” katanya Bambang berdasarkan keterangannya pada Jumat (26/2/2021).
Bambang mengatakan, sanksi administrasi kepada yang bersangkutan merupakan kewenangan Satpol PP DKI Jakarta.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19).
“Sanksi yang diberikan juga melalui tahapan yaitu, teguran tertulis, denda administratif, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin dan/atau pencabutan izin,” ujar Bambang.
Sementara itu, kata dia, kewenangan pembekuan sementara izin dan pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Satpol PP.
Namun Dinas Parekraf dapat menutup permanen bila ditemukan adanya peredaran narkoba, prostitusi dan kasus perjudian.

Hal itu telah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
“Sedangkan izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi lain (di luar Pemprov DKI), maka pencabutan izinnya juga merupakan kewenangan instansi yang bersangkutan,” imbuhnya.
Satpol PP Tutup Permanen Kafe RM Cengkareng
Kafe RM yang jadi lokasi penembakan oleh oknum polisi di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, ditutup permanen, Jumat (29/2/2021).

Penutupan kafe itu dilakukan oleh Satpol PP Jakarta Barat, Satpol PP DKI Jakarta, Dinas Pariwisata, PTSP DKI Jakarta, serta RT dan RW setempat.
"Telah laksanakan kegiatan penutupan kegiatan usaha."
"Nama usaha Raja Murah atau RM Cafe. Jenis usaha kafe resto dan bar," terang Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat saat penutupan.
Tamo mengatakan, penutupan kafe itu berangkat dari pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan kafe tersebut.
Usai kejadian penembakan itu, kafe tersebut ketahuan masih buka di atas pukul 00.00 WIB, melanggar ketentuan PSBB.
"Penutupan kafe ini lantaran kafe melanggar protokol kesehatan terkait jam operasional."
"Maka dari itu kami harap tindakan tegas itu dapat menjadi efek jera," ujarnya.
Tamo mengatakan, Kafe RM yang menjadi lokasi penembakan, sudah mencuri-curi melanggar ketentuan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Hal itu diketahui usai kafe tersebut menjadi lokasi penembakan pada Kamis (26/2/2021) dini hari.
Tamo mengatakan, kafe itu buka di atas pukul 23.30 WIB, saat Satpol PP sudah tidak melakukan razia.
"Mereka baru buka curi-curi pukul 11.30 WIB sampai 05.00 WIB."
"Di mana di jam tersebut anggota tidak ada pengawasan," jelasnya usai penutupan, Jumat (26/2/2021).
Sehingga, Tamo memastikan pihaknya rutin menggelar razia lokasi tempat usaha yang melanggar PPKM atau PSBB.
Razia dilakukan merata di delapan kecamatan Jakarta Barat dengan mengerahkan 60 anggota Satpol PP Jakarta Barat.
Setiap harinya, kata Tamo, tiga lokasi usaha ditutup karena melanggar ketentuan protokol kesehatan.
Sehingga, sampai Januari 2021, pihaknya sudah menutup 131 lokasi usaha pelanggar protokol kesehatan.
Kafe RM pun pernah terkena sanksi PSBB sebanyak dua kali pada Oktober 2020.
Sanksi pertama dijatuhkan 5 Oktober 2020, yakni dengan penutupan 1x24 jam.
Kemudian sanksi kedua dijatuhkan pada 12 Oktober 2020, dengan sanksi penutupan 3x24 jam dan denda Rp 5 juta.
Tapi, Tamo mengakui masih ada pelaku usaha yang colong-colongan dengan Satpol PP.
Hal itu lantaran terbatasnya anggota Satpol PP untuk mengawasi.
"Tempat-tempat hiburan Jakarta Barat ini cukup banyak ada 5 ribuan."
"Sehingga kita melakukan pengawasan berpindah-pindah."
"Nah, mungkin ketika itulah mereka melakukan kegiatan kegiatan yang mencoba melanggar aturan," ungkapnya.
Maka itu, karena Kafe RM ketahuan kembali melanggar PSBB saat insiden penembakan, Satpol PP tindak kafe itu dengan menutup permanen sesuai Pergub 3/2021 pasal 28.
Di mana, lokasi usaha yang melanggar PSBB sebanyak tiga kali, dapat disanksi dengan penutupan permanen.
Kronologi
Penyidik Polda Metro Jaya memastikan Bripka CS mabuk minuman keras (miras) saat menembak mati seorang anggota TNI AD dan 2 warga sipil di Cengkareng Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).
"Tadi sudah disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, kejadian memang Kamis tadi pagi pukul 4 di daerah Cengkareng Barat."
"Ada 3 korban meninggal dunia di tempat dan satu korban luka," kata Yusri.
"Yang pertama korbannya inisialnya S yang merupakan anggota TNI."
"Kemudian yang kedua Saudara FSS pegawai daripada kafe tersebut, dan Saudara M yang juga pegawai kafe."
"Korban luka Saudara H juga pegawai kafe, sekarang masih dirawat di rumah sakit," jelas Yusri.
Ia menyatakan, jenazah korban meninggal yang dibawa ke RS Polri, akan diambil pihak keluarga setelah proses pemulasaran di RS Polri Kramatjati selesai.
"Konologi kejadian, sekitar pukul 2 dini hari Kamis, Bripka CS memang datang ke sana, ke TKP yang merupakan kafe," tutur Yusri.
Di sana, Bripka CS melakukan kegiatan minum-minuman keras bersama beberapa rekannya.
"Lalu sekitar pukul 4 pagi, karena kafe akan tutup."
"Pada saat akan melakukan pembayaran, terjadi percekcokan antara tersangka Bripka CS dengan pegawai kafe tersebut."
"Dengan kondisi mabuk, tersangka mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap 4 orang, di mana 3 meninggal di tempat dan satu luka-luka," bebernya.
Menurut Yusri, pihaknya masih mendalami kasus ini.
"Jadi kita mengharapkan teman-teman media bersabar," ucapnya.
(FAF/M24/Wartakotalive.com)