Kriminalitas

KETERLALUAN, Bos Pabrik Gula di Jakarta Barat Cabuli Lima Gadis di Bawah Umur, Begini Modusnya

Tersangka MNA melakukan pencabulan dengan mengajak para korbannya ke tempat kosnya di daerah Jakarta Barat.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/ Budi Sam Law Malau
Konrefensi pers dengan tersangka warga negara asing pelaku persetubuhan anak di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021). 

Pengemis di Koja cabuli bocah perempuan

Pengemis bernama Edi (38) yang telah mencabuli seorang bocah perempuan berinisial N di kawasan Koja, Jakarta Utara ditangkap.

Ia pun sempat dicecar pertanyaan perihal perbuatan bejatnya. 

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi awalnya mencecar sejumlah pertanyaan pada pelaku bagaimana perasaannya apabila anak perempuannya menjadi korban pencabulan.

Pasalnya warga Serang, Banten tersebut diketahui memiliki dua orang anak.

Bahkan anak bungsunya diketahui berjenis kelamin perempuan.

Namun alangkah mengejutkannya jawaban dari Edi saat ditanyakan perihal sikapnya apabila anak perempuannya dicabuli oleh orang lain. 

"Gimana kalau anak perempuanmu dicabuli orang?," tanya Nasriadi, Rabu (17/2/2021). 

"Ya senang lah," jawab Edi.

Mendengar jawaban itu, Nasriadi menanyakan hal serupa agar memastikan jawaban pelaku. Namun lagi-lagi Edi menjawab bahwa dirinya tidak merasa keberatan anak perempuannya dicabuli orang lain.

"Bukan, kalau anak perempuanmu dicabuli sama orang gimana perasaanmu?," tanya Nasriadi untuk kedua kalinya.

"Ya nggak apa-apa lah," jawab Edi.

Polisi dan awak media yang mendengar jawaban itu pun kaget dan tidak percaya.

Namun lagi-lagi Nasriadi kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada pelaku. 

"Kamu terima kalau anak perempuanmu dicabuli orang lain?," tegas Nasriadi.

"Tidak, tidak terima ya," jawab Edi ketiga kalinya.

Baca juga: Menyimpan Segudang Peluang Usaha, Sandiaga Uno Ajukan Dangdut Sebagai Warisan Budaya Indonesia 

Atas perbuatannya tersebut, Edi dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun penjara. (Bum/Jhs).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved