Kasus Penembakan
Kapolda Metro Jaya Pastikan Bripka CS Tersangka Penembak 1 Anggota TNI dan 2 Warga Sipil, Dipidana
Menurut Fadil berdasarkan keterangan sakdi dan olah TKP, sudah ditemukan dua alat bukti untuk menetapkan Bripka CS sebagai tersangka.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan bahwa pihaknya akan memproses hukum secara pidana Bripka CS yang melakukan penembakan hingga mengakibatkan tiga orang tewas di Cengkareng, Kamis (25/2/2021) dinihari.
Di mana salah satu korban meninggal adalah anggota TNI aktif.
Selain itu, Irjen Fadil juga memastikan Bripka CS diberi sanksi kode etik, hingga dianggap tidak layak sebagai anggota Polri.
"KamI akan menindak pelaku dengan tegas, dan akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Maka kami mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka segera dapat diproses secara pidana," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).
"Seiring dengan hal tersebut tersangka kami proses secara kode etik, sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota polri," kata Fadil.
Menurut Fadil berdasarkan keterangan sakdi dan olah TKP, sudah ditemukan dua alat bukti untuk menetapkan Bripka CS sebagai tersangka.
"Ini kasus tindakan kekerasan dan penembakan yang menyebabkan 3 korban menjnggak dunia dan 1 korban luka. Salah satu korban adalah anggot aktif Prajurit TNI AD," ujar Kapolda.
"Sebagai Kapolda kami sudah melaksanakan kordinasi dan berkomunikasi dengan Pangdam Jaya, selaku penanggung jawab keamanan garnisun ibukota," katanya.
Lalu yang kedua, tambah Fadil, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pangkostrrad sebagai atasan korban.
"Terhadap para korban tim Polda Metro Jaya kami perintahkan segera mengambil langkah-langkah untuk membantu meringankan beban dalam proses pemakaman korban. Saya minta ini dilakukan secara makismal agar proses pemakaman para korban berjalan dengan lancar dan baik," katanya.
Kepada pelaku kata Fadil, pagi ini juga sudah dilakukan pemriksaan maraton dan olah TKP.
"Sehingga sudah didapatkan 2 alat bukti untuk diproses secara pidana. Sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP," katanya.
"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka saya menyampaika permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalan atas kejadian ini," kata Fadil.
Dihukum Mati
Aksi brutal anggota polisi tembak mati satu anggota TNI dan dua warga sipil di salah satu kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari, membuat Indonesia Police Watch (IPW) bereaksi.
Ketua IPW Neta S Pane menyebut aksi brutal yang diduga dilakukan polisi koboi di kafe Cengkareng menunjukkan Jakarta semakin tidak aman.
Bahkan Neta S Pane mengatakan bahwa pelaku penembakan tersebut harus dihukum mati.
Baca juga: Jokowi ke Maumere Sebabkan Kerumunan Warga, Netizen Bandingkan Kasus Habib Rizieq, Ini Kata Istana
Baca juga: Dicopot Anies karena Kasus Kerumunan Habib Rizieq, Kini Bayu Meghantara Dilantik jadi Kabiro ORB DKI
Baca juga: Anies Copot Kepala Dinas Sumber Daya Air, Terkait Banjir Cipinang Melayu dan Kemang?
"Kami mendesak, oknum polisi yang diduga sebagai pelaku penembakan dijatuhi hukuman mati dan Kapolres Jakarta Barat harus segera dicopot dari jabatannya," kata Neta kepada Warta Kota, Kamis (25/2/2021).
Menurut Neta, ada dua alasan kenapa Kapolres Jakarta Barat harus dicopot.
"Pertama, sebagai penanggungjawab keamanan wilayah dia membiarkan ada kafe yang buka hingga pukul 04.00, padahal saat ini tengah pandemi Covid 19," ujar Neta.
"Kedua, Kapolres kurang memperhatikan perilaku anak buahnya hingga terjadi peristiwa brutal yang diduga dilakukan anak buahnya di wilayah hukumnya," tambahnya.
Aksi penembakan yang diduga dilakukan anggota Polisi yang mengakibatkan 3 orang tewas dan 1 luka itu terjadi Kamis, 25 Februari 2021, sekira pukul 04.30 WIB, di RM Kafe RT.12/04 Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
"Pelaku diduga berinisial CS anggota Polsek Kalideres Jakarta Barat," katanya.
Sedangkan ketiga korban tewas adalah, SINURAT (Anggota TNI AD /Keamanan RM kafe), FERI SAUT SIMANJUNTAK (Bar Boy), dan MANIK (Kasir RM Kafe).
Yang luka HUTAPEA (Manager RM kafe).
Dalam peristiwa penembakan itu ada tiga saksi. RUSTAM EFFENDI (Bartender RM kafe), SAMSUL BAHRI (Keamanan RM kafe), dan YAKUB MALIK (Keamanan RM kafe).
Aksi brutal ini berawal, saat pelaku datang sekira jam 02.00 WIB bersama temannya yang bernama PEGI dan langsung memesan minuman.
Karena kafe hendak tutup dan pelanggan lain sudah membubarkan diri lalu pelaku ditagih bill pembayaran minuman sebesar Rp 3.335.000.
Namun korban tidak mau membayar. Selanjutnya korban SINURAT selaku keamanan menegur pelaku dan terjadi cekcok mulut. Tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata api dan ditembakkan kepada ketiga korban secara bergantian.
Baca juga: Garuda Tetap Terbangkan 10 Pesawat B777, Meski Boeing Minta Tangguhkan karena Insiden Mesin Terbakar
Baca juga: BREAKING NEWS: Anies Rombak 13 Pejabat di Antaranya Wali Kota Jakut, Wali Kota Jakpus, dan Kadis SDA
Baca juga: Mencekam, Dua Warga Terjebak Banjir di Pebayuran Kabupaten Bekasi, Mengapung hanya Pakai Ember
Kemudian pelaku keluar kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya dan di jemput temannya dengan menggunakan mobil.
Namun saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kalideres Jakarta Barat.
"Aksi brutal polisi koboi ini sangat memprihatinkan. Sebab kasus tembak mati enam laskar FPI di Km 50 tol Cikampek saja belum beres, kini Polda Metro Jaya masih harus menghadapi kasus tembak mati tiga orang di Cengkareng," ujarnya.
Parahnya lagi kata Neta korban yang ditembak oknum polisi itu adalah anggota TNI.
"Untuk itu Polda Metro Jaya perlu bertindak cepat dan segera copot Kapolres Jakarta Barat yang bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut," katanya. (bum)