Pejabat Pemprov DKI

Profil Dhany Sukma Wali Kota Jakpus, Gantikan Bayu Meghantara yang Dicopot karena Kasus Habib Rizieq

Dhany Sukma sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta. Dia menjabat sebagai Kadis Dukcapil sejak 5 Juli 2018 lalu

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik Dhany Sukma sebagai Wali Kota Jakarta Pusat, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2021). 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik Dhany Sukma sebagai Wali Kota Jakarta Pusat, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2021).

Di mana sebelumnya, Bayu Meghantara dicopot Anies atas jabatannya sebagai Wali Kota Jakarta Pusat karena kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Dhany Sukma sendiri sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.

Dikutip dari laman kependudukancapil.jakarta.go.id, Dhany lahir di Jakarta pada 9 Maret 1974.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 50 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Mendominasi, DIY Sumbang Dua

Dia menjabat sebagai Kadis Dukcapil sejak 5 Juli 2018 lalu lewat seleksi lelang jabatan.

Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Provinsi DKI Jakarta.

“Beliau menyelesaikan pendidikan S1 dan S2 di Sekolah Tinggi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) RI Jakarta jurusan Administrasi Negara,” begitu keterangan yang dikutip dari website tersebut.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Melonjak 52 Orang, Paling Banyak di Kecamatan Cileungsi

Saat dikonfirmasi pada Kamis (3/12/2020) pagi, Dhany belum merespons pesan singkat dan sambungan telepon yang dikirim Wartakotalive.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan nama Dhany Sukma, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Anies Baswedan meminta pertimbangan kepada dewan untuk dapat mengangkat Dhany sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, atau mengganti Bayu Meghantara yang dicopot beberapa waktu lalu.

Baca juga: Anies-Ariza Tetap Pimpin Ibu Kota Meski Positif Covid-19, Minta Jajaran Pemprov Giat Layani Warga

Usulan itu tertuang dalam surat bernomor 439-071.821 tentang permohonan pertimbangan Ketua DPRD DKI Jakarta dalam pengangkatan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Surat itu ditetapkan Anies Baswedan pada Jumat (27/11/2020) lalu.

Surat itu menjelaskan, Anies Baswedan mengajukan nama Dhany Sukma karena posisi Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat akan dimutasikan ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama lain di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Pengesahan APBD DKI 2021 Ditargetkan Tepat Waktu Meski Anies-Ariza Terpapar Covid-19

“Dengan hormat kami mohon pertimbangan pengangkatan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan data sebagai berikut,” tulis Anies Baswedan melalui suratnya yang dikutip pada Kamis (3/12/2020).

Sementara, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih dicopot dari jabatannya terhitung Selasa (24/11/2020) lalu.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved