Putusan Pengadilan

Begini Nasib Banding Pasangan PNS di Surabaya yang Terjerat Kasus Perselingkuhan

Bagaimana jika PNS yang selingkuh mengajukan banding. Simak selengkap-lengkapnya keputusan hakim di dalam berita ini.

istimewa
Ilustrasi selingkuh di hotel. Sebuah putusan banding kasus perselingkuhan PNS bernasib kurang baik. Simak putusan hakimnya. 

Keduanya datang ke mal dengan menggunakan mobilnya masing-masing.

EN menunggu HS dengan makan dengan sebuah tempat makan di mal tersebut.

Setelah HS datang, mereka lalu kembali ke parkiran dan EN memindahkan mobilnya ke sebelah mobil HS.

Berikutnya EN masuk ke dalam mobil HS, lalu mereka melakukan hubungan intim di dalam mobil yang terparkir di basement mal.

Selanjutnya, tanggal 20 November 2019, HS dan EN kembali janjian bertemu di samping sebuah pos polisi di Kabupaten Lampung Tengah.

Di situlah HS dan EN digerebek oleh suami EN.

Baca juga: Ayus Sabyan Mengaku Khilaf Selingkuh dengan Nissa Sabyan, Sampaikan Permohonan Maaf Lewat Video

Bahkan suami EN tidak datang sendiri, tetapi bersama provos dari tempat HS bekerja.

Saat itu EN langsung mengaku ke suaminya bahwa ia pernah  berhubungan intim HS di parkiran mal.

Selengkapnya soal bagaimana terbongkarnya dan putusan hakim dapat di KLIK DI SINI. 

 

2. GURU PNS SELINGKUH

Berita perselingkuhan guru PNS ini sempat ramai dibaca. 

Ia kini divonis penjara atas pasal perzinahan karena hakim meyakini bahwa guru PNS itu berselingkuh saat masih berstatus menikah. 

Selingkuhannya bahkan divonis lebih berat lagi oleh hakim.

Guru PNS yang hamil dan kini telah melahirkan anaknya itu diketahui berinisial AS (35), sedangkan selingkuhannya yang juga seorang guru adalah SJ (39).

Baca juga: Nyanyikan Ku Merana, Nada Destya: Single Kedua Tentang Korban Selingkuh Ini Harus Dangdut Banget

AS divonis hakim 2 bulan penjara dan SJ dihukum 4 bulan penjara.

 Putusan ini sudah dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Watampone pada 5 November 2020 dan ditayangkan di website Mahkamah Agung. 

Ini adalah pelajaran bagi kaum wanita agar jangan bermain-main dengan suami orang.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved