Putusan Pengadilan

Begini Nasib Banding Pasangan PNS di Surabaya yang Terjerat Kasus Perselingkuhan

Bagaimana jika PNS yang selingkuh mengajukan banding. Simak selengkap-lengkapnya keputusan hakim di dalam berita ini.

istimewa
Ilustrasi selingkuh di hotel. Sebuah putusan banding kasus perselingkuhan PNS bernasib kurang baik. Simak putusan hakimnya. 

Bahkan mereka melakukan hubungan intim di dalam mobil yang diparkir di sebuah mal. 

Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih sudah menjatuhkan vonis terhadap kasus selingkuh ini. 

Kasus perselingkuhan ini diputul dalam Putusan hakim dengan nomor XXX / Pid.B / 2020 / PN Gns.

Baca juga: Ada Ada Saja Aldi Taher Bela Nissa Sabyan dalam Kasus Perselingkuhan dan Siap Menikahi Nissa

Putusan pengadilan kasus perselingkuhan ini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh bebas.

Oknum polisi dalam kasus ini berinisial HS (34) . 

Sedangkan wanitanya adalah seorang wanita berinisial EN (30 yang bekerja sebagai PNS Bidan di puskesmas. 

Baik HS maupun EN sama-sama sudah memiliki pasangan sah dan anak. 

Perselingkuhan itu berawal ketika HS tengah mengurusi kasus pencabulan dan membutuhkan visum korban.

Kebetulan visum dikerjakan di puskesmas di mana EN bekerja.

Sekita bulan Juli 2019, HS datang ke puskesmas untuk meminta hasil visum .

Kebetulan EN sedang bertugas dan menyerahkan hasil visum itu kepada HS.

Saat itulah HS meminta nomor ponsel EN dan diberikan.

Baca juga: Nissa Sabyan Bantah Selingkuh hingga Menikah Siri dengan Ayus Sabyan Didepan Orang Tua, Benarkah?

Sejak bertukar nomor ponsel, HS kerap menghubungi EN lewat whatsapp dan chat facebook.

Mereka lalu berpacaran dan beberapa kali makan bareng.

Empat bulan setelah perkenalan pertama, HS dan EN mengadakan janji bertemu di sebuah mal di Kota Bandar Jaya, Lampung pada 14 November 2019.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved